Untuk mengatasi masih banyaknya handphone masuk ke dalam Lapas maka pemerintah harus segera membentuk Satgas Lapas yang kebal dari penyuapan.

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diminta membentuk satuan petugas (Satgas) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) khusus yang kebal terhadap tekanan dan godaan praktik suap. Hal ini dibutuhkan karena masih maraknya benda-benda terlarang seperti handphone masuk ke dalam Lapas.

"Ini bukan hanya efek jera, tetapi soal rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan petugas Lapas. Saya melihat belum ada kesungguhan dari Kemenhukham untuk mengakhiri hal tersebut. Bukan tidak mungkin, disebabkan adanya kemampuan narapidana (Napi) tertentu untuk mempengaruhi tingkat keseriusan penegakan aturan di Lapas," kata pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan kepada Koran Jakarta, Minggu (15/3).

Agustinus menambahkan masuknya benda terlarang selalu terjadi di Lapas dengan Napi untuk tindak pidana tertentu, seperti korupsi, narkotika, dan lain-lain. Di mana, kaitannya dengan kemampuan ekonomi Napi, yang disebut Agustinus sebagai pengaruh terhadap ketidakseriusan petugas Lapas.

"Jadi sangat jelas bahwa persoalan tersebut ada kaitannya dengan gratikasi atau suap yang masih terjadi di dalam Lapas. Hal semacam ini terjadi juga di banyak negara," kata Agustinus.

Penjara Khusus

Menurutnya, untuk menindaklanjuti hal ini, salah satunya dengan cara membuat blok khusus atau penjara khusus dengan petugas yang khusus juga. Namun, di Indonesia sudah dicoba untuk dilakukan, tetap tidak berhasil. Seperti Lapas Nusa Kambangan dan Sukamiskin. Malahan fasilitas yang diberikan pada Napi jadi semakin luar biasa menyimpang.

Sebelumnya, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebuah alat komunikasi atau handphone dalam kondisi mati atau o di salah satu kamar Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur yang diduga ditempati oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

Penemuan HP ini pada sidak yang dilakukan setelah KPK pada Kamis (5/3) lalu menerima informasi adanya unggahan status WhatsApp yang diduga diunggah oleh terdakwa Imam. Imam membantah bahwa HP tersebut adalah miliknya. Hingga saat ini KPK masih menyelidiki kepemilikan HP tersebut karena HP mati total karena dimasukkan ke dalam air.

Diketahui sebelumnya, beredar foto Imam bersama sang istri saat sedang menunaikan ibadah haji. Foto tersebut, diunggah melalui status di aplikasi Whatsapp. Terlihat pada pojok kiri atas terdapat nama Imam Nahrawi sebagai orang yang mengunggah foto tersebut.

Tidak diketahui secara pasti kapan foto tersebut diunggah. Namun, terdapat tulisan atau caption pada foto tersebut yang berbunyi, 'Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya. amiiin alfaatihah'.

Imam merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan Pemerintah (hibah) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 dan dugaan penerimaan lainnya. ola/N-3

Baca Juga: