Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan mudik lebaran 2022 salah satunya bagi pengguna transportasi umum. Adapun aturan tersebut melarang pemudik yang menggunakan tranpostasi umum, baik jalur darat, laut dan udara untuk berbicara baik secara langsung maupun melalui panggilan telepon.
Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto sekaligus mulai berlaku efektif pada Sabtu (2/4).
"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," bunyi SE Satgas, dikutip Senin (4/4).
Adapun aturan lain yang diwajibkan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik. Berikut aturan prokes dalam Surat Edaran No. 16 Tahun 2022.
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkereta apian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengizinkan aktivitas mudik pada libur lebaran Idul Fitri 2022 di tengah pandemi Covid-19. Adapun syarat utama yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mudik salah satunya sudah menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster Covid-19.
Bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua diwajibkan melakukan pemeriksaan rapid test antigen. Sementara, bagi yang baru menerima vaksinasi dosis satu Covid-19 diharuskan melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa pemerintah tak akan melakukan penyekatan selama arus mudik pada libur lebaran 2022. Namun, pihaknya akan melakukan random sampling atau pengecekan acak pada pemudik di sejumlah titik.
"Dalam hal melakukan kontrol memang kami tidak akan melakukan penyeketan, tapi kami mungkin akan melakukan random sampling di beberapa tempat. Jadi tidak semua orang diperiksa," kata Budi dalam konferensi pers, dikutip Jumat (1/4).