JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai kurang cepat dalam bertindak menagih, menyita, dan mengeksekusi aset-aset para obligor pengemplang dana BLBI. Belum optimalnya kinerja Satgas karena kurang berani menghadapi kendala-kendala struktural atau kelembagaan.

Pengamat Politik dari Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, Umar Sholahudin, Jumat (30/7), mengatakan sejak awal sudah menduga Satgas BLBI tidak akan mudah menjalankan tugasnya.

"Mereka menghadapi bukan sembarang orang. Mereka memiliki jaringan ekonomi dan politik yang luas, apalagi sasarannya juga tidak semuanya di Indonesia. BLBI sebagai megaskandal berkaitan dengan jejaring politik-kekuasaan saat itu. Jaringan kekuasaan tersebut masih eksis sampai saat ini," kata Umar.

Oleh karena itu, pemerintah mesti memiliki komitmen yang kuat, dan Satgas memiliki kemauan dan keberanian agar membantu mendapatkan hasil dari penanganan hak tagih tersebut. "Jangan sampai pembentukan Satgas hanya terkesan untuk memberi image bahwa pemerintah serius nangani kasus BLBI. Apalagi sejak awal, terutama di proses hukum BLBI sarat masalah dan muatan politis, sehingga bisa lepas dari jeratan hukum," katanya.

Mudah Disita

Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI, Rionald Silaban, dalam diskusi daring di mengatakan timnya tengah memetakan aset-aset debitur dan obligor yang paling mudah disita lebih dulu oleh negara. "Kita terus memetakan dan mengupayakan untuk mendapatkan aset yang bisa terlebih dahulu dieksekusi," kata Rionald.

Langkah itu, jelasnya, agar proses pengejaran aset-aset debitur BLBI bisa segera terealisasi. Selain itu, ia mengatakan Satgas juga menambah sumber daya manusia dalam proses pengejaran tersebut.

Salah satunya dengan melibatkan Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, yang merupakan institusi yang dipimpin oleh Rionald sebagai Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu.

Sebelumnya, Rio mengatakan pemerintah telah meneliti dokumen terkait kasus BLBI. Dokumen itu menjadi acuan untuk menentukan tindakan yang akan ditempuh oleh Satgas BLBI nantinya. "Masing-masing tim tersebut meneliti persiapan dokumen, juga melihat beberapa angle dari apa yang hendak dilakukan," katanya.

Kendati demikian, dia belum menjabarkan dokumen serta tindakan yang akan diambil oleh Satgas nantinya. Sebab, ini merupakan bagian dari proses tagih utang BLBI. "Kami sudah melaporkan kepada Ibu Menkeu dan akan melaporkan kepada Dewan Pengarah sebelum kami ambil tindakan," katanya.

Secara total, utang obligor dan debitur BLBI yang akan dikejar oleh Satgas mencapai 110,45 triliun rupiah. Targetnya, semua utang BLBI yang merupakan aset negara itu bisa diselesaikan dalam tiga tahun.

Sebelumnya, pengamat Ekonomi dari Universitas Surabaya, Wibisono Hardjopranoto, mengatakan bila tidak kunjung memberikan hasil, artinya kinerja Satuan Tugas BLBI lambat. "Lemot sekali, harus dicari apa penyebabnya. Ini kan langkah hukum, penyebabnya adalah tidak ada aparatur hukum yang berani pasang badan menghadapi hambatan ini. Karena skandal ini terkait uang besar, tentu hambatannya juga karena menyangkut para pengusaha kakap," kata Wibisono. n SB/E-9

Baca Juga: