JAKARTA - Untuk memperbaiki kondisi udara Ibu Kota, Pemprov DKI tengah menyiapkan penerapan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau belum uji emisi. "Kita sudah mulai membahas dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kita akan serius melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Kamis (3/8).

Namun, Asep belum bisa memastikan waktu penerapan kebijakan tersebut. Tetapi, sanksi tilang diperkirakan akan mulai satu atau dua bulan ke depan. "Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam satu atau dua bulan ini," ujar Asep.

Menurut Asep,uji emisi hanya upaya kecil Pemprov DKI memperbaiki kualitas udara Ibu Kota. Sepanjang wargabelum memiliki kesadaran untuk melakukan uji emisi makakualitas udara Jakarta tidak akan berubah.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di parkir utara Taman Margasatwa Ragunan untuk memperbaiki kualitas udara sekaligus bagian dari rangkaian HUT ke-496 Kota Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

"Kendaraan bermotor Jakarta yang berusia di atas tiga tahun wajib setiap tahun melakukan uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Asep menuturkan, UEA 2023 menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.

Ketiga kebijakan itu sosialisasi penataan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belumuji emisi.

Diderek

Sementara itu, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri, dan Sudin Perhubungan Jakarta Timur menderek 13 mobil karena parkir liar. Mereka parkir di depan Gelanggang Olahraga Cibubur atau seberang Mal Cibubur Junction dan depan Bumi Perkemahan Pramuka, Kamis.

Operasi penertiban parkir liar tersebut berada di dua lokasi Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Puluhan mobil tersebut selanjutnya dibawa ke Terminal Pinang Ranti. Saat penertiban di depan GOR Cibubur, salah satu sopir taksi berupaya melarikan diri saat petugas datang, namun dengan cepat petugas mengadangnya.

Sejumlah sopir taksi pun dikenakan sanksi tilang karena parkir sembarangan. Kepala Bidang Operasional dan Lalu lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak, mengatakan operasi penertiban parkir liar memang rutin dilaksanakan.

"Kini kita menegakkan hukum bagi pengendara yang parkir liar di badan jalan dan trotoar," ujarnya. Menurut dia, volume kendaraan di depan Mal Cibubur Junction dan Buperta cukup tinggi sehingga rawan kemacetan. ν Ant/G-1

Baca Juga: