Tindakan pemerkosaan adalah sesuatu hal yang menunjukkan bahwa seseorang itu telah hilang akal sehat serta nurani. Memberikan hukuman berat kepada pelaku pemerkosaan dinilai dapat membantu mengakhiri praktek memalukan ini. Setiap tindakan tanpa persetujuan seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, merupakan salah satu tindak kejahatan yang harus dihukum.

Beberapa negara di dunia memiliki berbagai cara untuk menghukum pelaku pemerkosaan. Tak tanggung-tanggung, di negara ini pelaku pemerkosaan dijatuhi hukuman mati. Negara mana saja itu, berikut rangkumannya

1. Tiongkok

Menurut laporan Federasi Wanita Seluruh Tiongkok, hampir 40 persen wanita disana mengalami kekerasan fisik atau seksual baik dalam tahap belum menikah dan sudah menikah.

Tingginya angka kekerasan seksual pada wanita di Tiongkok, membuat negara tersebut memberikan hukuman berat bagi pelaku. Tiongkok akan menghukum pelaku pemerkosa dengan hukuman mati. Mereka beranggaon bahwa tidak ada hukuman yang lebih pantas dari ini.

2. Iran

Di negara ini pelaku pemerkosaan dijatuhi hukuman gantung atau ditembak mati. Seluruh masyarakat pun menyetujui dengan hukuman mati ini guna membuat efek jera atau meminimalisir angka pemerkosaan yang cukup tinggi di Iran.

3. Afganistan

Berbeda dengan Iran, Afganistan melegalkan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan dengan cara ditembak di kepala atau digantung sampai mati. Jenis hukuman yang diterima pun tergantung putusan dari pengadilan.

4. India

Selama dekade terakhir, India telah bergulat dengan kekerasan seksual dan fisik yang menargetkan wanita serta gadis dibawah umur. Kebanyakan korban pemerkosaan dan pelecehan seksual berasal dari kasta Dalit, kasta terendah di India.

Menurut data World Population Review, Jumlah kasus pemerkosaan di India tahun 2020 mencapai 22.172 kasus. Dengan tingginya kasus pemerkosaan, pemerintah setempat melegalkan hukuman bagi pelaku guna memutus rantai perkosaan yang semakin ngeri di India.

5. Korea Utara

Korea Utara dikenal sangat tegas dalam membuat peraturan hukum. Guna melindungi hak dan keadilan bagi korban pemerkosaan, pelaku pemerkosa di Korea Utara dapat dijatuhi hukuman mati. Jenis hukuman mati pun sangat beragam dan bikin merinding. Pelaku dapat menerima tembakan di kepala atau di organ vital mereka. Cara ini membuat pelaku langsung meninggal.

Di Indonesia, berdasarkan undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pelaku pemerkosaan diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara dengan penambahan maksimum umum pidana penjara adalah 15 tahun dan minimun khusus 3 tahun. Selain itu diancamkan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00.

Baca Juga: