Surabaya - Sambut peristiwa yang ditunggu-tunggu, DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya gelar nonton bareng (nobar) pengumuman bakal calon wakil presiden (cawapres) yang bakal mendampingi bakal Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo.

"Hari ini mulai 9.00 WIB, kader dan pengurus PDIP nobar live streaming di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya," kata Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Rabu.

Menurutnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bakal mengumumkan bakal cawapres untuk dampingi Ganjar Pranowo pada Rabu ini pada pukul 10.00 WIB.

Megawati mengumumkan bakal cawapres bersama Plt Ketua Umum PPP M. Mardiono, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang serta bakal Capres Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDIP.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan seluruh kader yang ada di Surabaya bakal nonton bareng (Nobar) live streaming di Kantor DPC PDIP Surabaya di Jalan Setail No 8 Surabaya.

"Kader-kader banteng antusias menunggu kabar membahagiakan itu," ujar Awi pangilan akrab Adi Sutarwijono.

Namun, Awi enggan menyebutkan nama cawapres yang disebut berinisial M. Tapi, dirinya yakin pilihan Ketum PDIP Megawati adalah terbaik untuk bangsa ini.

"Tunggu saja nanti diumumkan Ibu Megawati. Kami yakin, pilihan Ibu Megawati adalah yang terbaik," ucap Ketua DPRD Surabaya ini.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca Juga: