Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pemerintah akan tetap menyiapkan kuota untuk haji khusus, terlepas dari berapapun jumlah kuota yang diterima Indonesia.

Dirinya mengungkapkan jumlah kuota yang disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana 8 persen di antaranya ditujukan untuk haji khusus tahun ini.

"Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia. Kuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus," ujar Hilman dalam keterangan resminya pada Selasa (12/4).

Kendati demikian, Hilman belum menerima kepastian menganai alokasi kuota jamaah haji yang ditetapkan Arab Saudi untuk Indonesia. Adapun Hilman mencatat, sebanyak 15.466 jamaah telah melakukan pelunasan Bipih Khusus tahun 2020.

Hilman juga menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun pedoman yang tegas terkait pengisian kuota haji khusus sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

"Ini harus segera direkonsiliasi datanya dan siapkan mitigasinya," pesan Hilman.

Dirinya juga menegaskan untuk memberangkatkan jamaah haji yang telah melunasi Bipih tersebut pada 2020.

"Sudah jelas, prinsip 'first come, first serve' tidak dapat ditawar lagi. Mereka sudah melunasi Bipih, mengantre, dan tertunda berangkat selama 2 tahun," tutur Hilman.

Meski demikian, Hilman mengingatkan ada kemungkinan banyak jamaah yang sudah melunasi Bipih belum bisa diberangkatkan apabila kuota yang diberikan Arab Saudi ke Indonesia tidak dalam jumlah normal.

Selain itu, Hilman menuturkan kuota bagi calon jamaah yang gagal berangkat apabila terkendala persyaratan akan diberikan kepada peserta setelahnya.

"Jika ada yang tidak dapat berangkat karena kendala persyaratan, maka digantikan oleh nomor porsi secara urutan yang ada di bawahnya," lanjutnya.

Baca Juga: