Ibu kandung Brigadir J, Rosti Sumanjuntak meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk sadar dan mengakui perbuatan mereka serta mengingat kebesaran Tuhan sang Pencipta.

JAKARTA - Ibu Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, meminta pasangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk sadar serta mengakui perbuatan mereka.

"Buat Ferdy Sambo, segeralah sadar buat Bapak. Hidup ini tidak kekal dan abadi. Kekuatan apa pun, pangkat apa pun, apa pun keberadaan dia, Tuhan akan menghendaki semua adanya. Akan musnah. Mohon sadarlah sebagai ciptaan Tuhan," katanya saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Menurut Rosti, Yoshua merupakan anak yang menjadi kebanggaan keluarga dan tidak pernah mengeluh akan tugas diberikan Ferdy Sambo. "Yang harus diketahui Bapak, dia tidak pernah mengeluh seberapa pun tugasnya dan tidak bercerita ada apa yang kurang, tetap mengabari yang baik dan aman," ungkapnya.

Kepada Putri Candrawathi, Rosti meminta agar nama baik anaknya, Nofriansyah Yoshua, untuk dipulihkan dari fitnah dan kebohongan mereka. "Segeralah sadar, bertaubat, dan berkata jujur di dalam kasus ini agar arwah anakku tenang," ucapnya.

Sementara itu, Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya. "Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," katanya di hadapan orang tua Brigadir J.

Sambo pun menyatakan penyesalannya dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahannya, Brigadir J meninggal dunia.

Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang tua Brigadir J, yakni sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.

Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terlihat berpelukan sebelum dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasangan suami istri itu kompak menggunakan pakaian hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Minta Maaf

Terdakwa Putri Candrawathi juga memohon maaf kepada kedua orang tua Yosua dalam sidang lanjutan tersebut. "Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri di hadapan orang tua Yosua.

Putri menyatakan dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan kejadian itu terjadi di keluarga mereka. Sebagai seorang ibu, Putri mengaku merasakan duka yang dialami Rosti karena kehilangan seorang anak. "Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa," tambah Putri.

Sebagai manusia, lanjutnya, dia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dari Tuhan yang maha kuasa. Putri pun mengaku siap menjalankan persidangan dengan ikhlas.

Baca Juga: