Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar paham betul, bagaimana peran ulama dan tokoh agama dalam ikut mensukseskan program kementeriannya, terutama program reforma agraria dan akses hutan sosial. Sebab para ulama dan tokoh agama ini menjadi panutan masyarakat di daerah-daerah, utamanya daerah yang menjadi target program kementerian.

Karena itu untuk lebih mendekatkan diri dengan tokoh informal yang sangat berperan di daerah itu, Menteri Siti, tepat di penghujung malam Tahun Baru, menggelar pengajian di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12). Pilihan Siti Nurbaya untuk lebih dekat dengan ulama melalui pengajian di rumahnya ini juga untuk menunjukkan rasa syukurnya.

"Alhamdulillah bisa ngumpul bersama keluarga, anak dan cucu, serta menggelar pengajian dan mendengarkan tausiah oleh Kyai Haji Mahmud Abdullah," kata Menteri Siti. Bagi Menteri Siti, momen tahun baru merupakan waktu yang tepat untuk meresapi apa yang telah dilalui, dan mengumpulkan segenap tekad terus memberi kerja terbaik untuk Tanah Air.

"Tahun boleh berganti, namun untuk Indonesia harus tetap satu hati. Cintai alam dan teruslah menjaga lingkungan. Siapkan warisan terbaik untuk generasi kita nanti," katanya. Kalau Minggu malam Menteri Siti Nurbaya mengundang ulama dan tokoh agama di kediaman resminya, sehari sebelumnya, tepat Sabtu (30/12), Ia dan jajaran eselon I datang ke Kantor di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Jakarta untuk bersilaturahmi dengan ulama dan tokoh NU.

Kedatangan Menteri LHK diterima langsung oleh Ketua PBNU Said Aqil Siroj beserta jajarannya. Selain menggelar diskusi, pada kesempatan tersebut juga disepakati rencana kerjasama bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Kami membicarakan banyak hal, terutama tentang rencana kerjasama membangun kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan pemerintah, yakni Reforma Agraria dan akses Hutan Sosial," kata Menteri Siti.

KLHK sendiri terus berupaya melakukan pemberian akses legal pada rakyat untuk mengelola kawasan hutan, melalui program Perhutanan Sosial. Per 18 Desember 2017, akses legal lahan yang sudah terealisasi mencapai 1,33 juta ha dari target 4,38 juta ha hingga 2019. Pemerintahan Jokowi-JK juga telah mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar (10% dari luas kawasan hutan Indonesia) untuk masyarakat melalui program perhutanan sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Kemitraan.

Program pemerintah ini kata Menteri Siti, telah sejalan dengan paparan yang disampaikan Ketum PBNU Said Akil, yang dalam kesempatan tersebut menyerahkan hasil Bahtsul Masail Maudhu'iyyah, Munas Konbes NU 2017 tentang Distribusi Lahan kepada Menteri LHK. Menteri LHK Siti Nurbaya kembali menegaskan, bahwa di era Presiden Jokowi, kini hak pengelolaan hutan benar-benar diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.

"Melalui Reforma Agraria, tanah kini diberikan izin legalnya kepada masyarakat petani. Sedangkan melalui Perhutanan Sosial, rakyat bisa mendapat akses untuk mendapatkan lahan dalam jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang dengan periode yang sama. Kini hak pengelolaan hutan sudah kembali untuk rakyat," tegas Menteri Siti.

Keseimbangan Ekonomi

Sementara itu Ketua umum PBNU Said Aqil mengatakan, salah satu dari tujuan hukum Islam atau maqashid syariah adalah hifdz an-nafs (memelihara jiwa) dan hifdz al-mal (menjaga harta). Salah satu bagian dari hifdz an-nafs adalah hidup layak, dan salah satu bagian dari hifdz al-mal adalah keseimbangan ekonomi (attawazun al-iqtishadi).

Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah antiketimpangan, termasuk di dalamnya ketimpangan ekonomi. "Maka negara memiliki tanggung jawab besar menciptakan keseimbangan ekonomi melalui pendekatan preventif dan kuratif," kata Said Aqil Menurutnya, selama ini sudah terjadi ketimpangan sosial. Maka ada empat jalan keluar yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, menarik kembali tanah yang didistribusakan oleh pemerintah secara berlebihan.

Kedua, menarik kembali tanah Hak Guna Usaha yang tidak dimanfaatkan atau dimanfaatkan tetapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ketiga membatasi Hak Guna Usaha untuk pengusaha, baik jumlah lahan maupun waktu pengelolaan dengan prinsip keadilan. Keempat, mendistribusikan tanah yang dikuasai negara untuk fuqara wal masakin (para fakir miskin), baik dalam bentuk tamlik atau ghairu tamlik (membagi dua) dengan prinsip keadilan.

Sedangkan Menteri LHK Siti Nurbaya kembali menegaskan, bahwa di era Presiden Jokowi, kini hak pengelolaan hutan benar-benar diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. "Melalui Reforma Agraria, tanah kini diberikan izin legalnya kepada masyarakat petani. Sedangkan melalui Perhutanan Sosial, rakyat bisa mendapat akses untuk mendapatkan lahan dalam jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang dengan periode yang sama. Kini hak pengelolaan hutan sudah kembali untuk rakyat," tegas Menteri Siti. sur/AR-3

Baca Juga: