Tujuh Purnawirawan Kapolri menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, pada Kamis (27/10). Diketahui ketujuhnya hadir untuk membahas kondisi Korps Bhayangkara yang kini diterpa sejumlah perkara, mulai dari kasus Ferdy Sambo hingga Tragedi Kanjuruhan.

Adapun ketujuh mantan kapolri itu adalah Jenderal (Purn) Roesmanhadi, Jenderal (purn) Dai Bachtiar, Jenderal (Purn) Chaerudin Ismail, Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri, Jenderal (Purn) Soetanto, Jenderal (Purn) Timur Pradopo, dan Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.

Dalam konferensi pers usai pertemuan berlangsung, Jenderal (purn) Dai Bachtiar menuturkan pertemuan tersebut sengaja dilangsungkan untuk memberikan masukan terkait rentetan peristiwa yang sedang dihadapi Korps Bhayangkara.

"Kami para purnawirawan Polri ini terpanggil tentu dengan situasi yang sama-sama prihatin," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers.

"Pada pertemuan kali ini memang ada sesuatu yang kita ingin berikan masukan terutama pada peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini," imbuhnya.

Bachtiar yang menjabat sebagai Kapolri pada 2001 silam menuturkan, kehadiran ketujuh Purnawirawan Kapolri juga dimaksudkan untuk memberikan dorongan terhadap pejabat kepolisian untuk tetap semangat dan bertindak rasional.

"Sehingga apa yang diharapkan masyarakat pada umumnya dapat dijalankan oleh Polri," jelasnya.

Kunjungan tujuh Purnawirawan Kapolri berlangsung menyusul pemanggilan seluruh pejabat utama Polri, Kapolda, dan Kapolres oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, pada Jumat (14/10).

Dalam pertemuan akbar itu Jokowi memberikan arahan kepada Korps Bhayangkara, mulai dari mengkritisi soal gaya hidup mewah anggota, tingkat kepercayaan publik yang menurun, termasuk kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.

Baru-baru ini, Listyo juga membenahi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Listyo melarang seluruh jajaran Korlantas melakukan operasi penindakan tilang (tilang) pengendara secara manual guna menghindari adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Polisi lalu lintas (Polantas).

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis poin lima surat telegram tersebut, dikutip Koran Jakarta pada Jumat (21/10).

Listyo juga meminta para Polantas untuk tampil sederhana dan tidak hedonis dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial. Mereka juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) ketika memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Ia turut mewajibkan seluruh anggota Polantas untuk senantiasa hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Trouble Spot.Termasuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan ketertiban sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: