JAKARTA - Sebanyak dua saksi yakni General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast, Dwi Anggoro Setiawan dan karyawan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Hendra Adityawan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/8).

"Penyidik masih tetap melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya aliran uang kepada berbagai pihak dari para subkon fiktif," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (11/8).

Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachmaan (FR) dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.

Namun, sambung Ali, pihaknya belum bisa menyampaikan mengenai jumlah yang diduga dinikmati oleh berbagai pihak, termasuk para tersangka. Para penyidik KPK masih akan terus mengkonfirmasi kepada para saksi-saksi lainnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Dua tersangka yakni Fathor Rachmaan serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2018.

Kemudian tiga mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk yakni mantan Kabag Pengendalian pada Divisi III yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Divisi III, Desi Arryani; mantan Kepala Proyek dan Kabag Pengendalian pada Divisi III, Fakih Usman yang ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli 2020. ola/N-3

Baca Juga: