Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik untuk 13 pelanggan nonsubsidi tidak berubah sampai 31 Desember 2022.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, realisasi parameter makro ekonomi periode Mei-Juli 2022 yang digunakan dalam penentuan penyesuaian tarif (tariff adjustment) periode triwulan IV 2022 sebenarnya mengalami sedikit kenaikan dibandingkan triwulan III 2022, sehingga tarif triwulan IV 2022 seharusnya juga mengalami sedikit kenaikan.

Namun, lanjutnya, memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 atau periode Oktober-Desember 2022 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan III 2022 atau tarifnya tetap.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yakni kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB), yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Untuk tariff adjustement periode triwulan IV 2022 menggunakan realisasi indikator makro ekonomi periode Mei-Juli 2022.

Dadan mengatakan, ke depan diharapkan realisasi parameter ekonomi makro bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listriknya.

"Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," kata Dadan, dikutip Rabu (28/9).

Sementara itu, PT PLN (Persero) juga memastikan tarif listrik tidak naik.

"Tidak ada kenaikan tarif listrik. Ini untuk menjaga peningkatan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi," ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

Selain itu, PLN juga memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Daya listrik 450 VA juga tidak akan dialihkan menjadi 900 VA sehingga tarifnya tetap sama untuk masing-masing golongan.

"Keputusan pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut. PLN tidak pernah melakukan pembahasan formal apapun atau merencanakan pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA. Hal ini juga tidak ada kaitannya dengan program kompor listrik," tutur Darmawan.

Baca Juga: