SEMARANG - Tim Saber Pungli Kota Semarang menyelidiki dugaan pungutan retribusi parkir terhadap masyarakat di sekitar Sirkuit Mijen Semarang yang diduga melibatkan camat setempat. Penindakan ini didasarkan atas laporan masyarakat.

"Kami telah memintai keterangan Camat Mijen, MY, berkaitan dengan dugaan pungutan retribusi itu. Ada keluhan masyarakat, tarif parkir tidak wajar, kemudian disidak dan diamankan," kata Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang, AKBP Enrico Sugiarto Silalahi, di Semarang, Senin (16/4).

Wakil Kapolrestabes Semarang itu juga membenarkan sesuai perda tarif parkir yang seharusnya dikenakan yakni 1.000 rupiah untuk sepeda motor dan 2.000 rupiah untuk mobil. Namun dalam pelaksanaan kegiatan di Sirkuit Mijen sejak 6 sampai 7 April itu, tarif yang dikenakan sebesar 5.000 rupiah untuk sepeda motor dan 10 ribu rupiah untuk mobil.

Penindakan tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan. Menurut Enrico, ada barang bukti uang parkir yang dipungut dari masyarakat yang nilainya sekitar 15,9 juta rupiah.

SM/N-3

Baca Juga: