JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Prabowo-Sandi, harus dihormati masyarakat Indonesia.

Hal itu ditekankan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir, dalam menanggapi putusan MK tersebut yang sekaligus memantapkan Paslon Jokowi-Ma'ruf akan memimpin Indonesia periode 2019-2024. "Selamat untuk Indonesia. Selamat untuk kita semua, seluruh bangsa Indonesia, yang sama-sama sudah berjuang dengan cara masing-masing," kata Erick Thohir di Jakarta, Jumat (28/6).

Menurut Erick, putusan akhir MK harus dihormati oleh semua pihak, bahkan kedua Paslon pun sudah menyatakan sikapnya mendukung hasil MK. Ia menambahkan, putusan MK merupakan hasil final yang telah melalui rangkaian proses hukum yang adil dan objektif.

"Dengan keputusan yang sudah final itu, saya berharap, teman-teman, seluruh masyarakat Indonesia bisa berlapang dada, menerima hasilnya dan dapat segera beranjak memikirkan hal-hal kebangsaan lainnya, karena tantangan kita ke depan masih banyak untuk bisa menjadi Indonesia lebih maju," lanjutnya.

Erick menambahkan, sebagai bangsa yang besar, bangsa Indonesia punya daya rekat yang begitu kuat sejak masa lalu. Menurut dia, hal itu menjadi modal sehingga Pilpres yang sudah usai dengan lancar tidak menyisakan keretakan sosial yang melebar karena perbedaan pilihan politik. "Perbedaan tidak harus membuat bangsa ini melepaskan prinsip ukhuwah wahtoniyyah, persaudaraan sesama anak bangsa," imbuhnya.

Momentum Besar

Erick juga menyatakan, hadirnya Jokowi-Ma'ruf yang merupakan presiden dan wakil presiden yang amanah, jujur, dan membela kepentingan rakyat akan menjadi momentum besar untuk menentukan arah Indonesia yang lebih baik dan maju. Kemudian, ia juga mengapresiasi seluruh relawan yang telah mendukung Paslon nomor urut 01 tersebut.

"Karena ini sudah mendekati akhir dari perjalanan panjang pesta demokrasi kita tahun ini, maka sekali lagi saya menghaturkan terima kasih dan penghargaan para relawan, simpatisan, dan pendukung pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menjelaskan bahwa putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan mengikat berdasar pada fakta dan bukti hukum yang sudah dipertimbangkan secara baik dan akuntabel.

tri/AR-3

Baca Juga: