JAKARTA - Kewajiban penggunaan layanan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) untuk kegiatan Transaksi Aset Dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu diresmikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Berlakunya kewajiban tersebut merupakan tahap lanjutan atas kewajiban penggunaan modul Order Routing S-INVEST untuk Transaksi Produk Investasi yang meliputi aktivitas penjualan, pembelian kembali/ pelunasan, pengalihan Investasi, dan/atau pembagian manfaat ekonomis Produk Investasi yang telah berlaku sejak 31 Agustus 2016.

Sedangkan pada tahap lanjutan, Pengguna S-Invest wajib menggunakan modul Post Trade Prosessing (PTP) untuk setiap kegiatan Transaksi Aset Dasar terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2017. Direkt u r KSEI, Syafruddin mengatakan dengan berlakunya kewajiban penggunaan S-Invest untuk Transaksi Aset Dasar maka alur bisnis industri pengelolaan investasi diharapkan dapat semakin terintegrasi.

Modul Order Routing maupun modul PTP dalam S-Invest dibangun untuk mewujudkan mekanisme pasar yang terpusat dan terintegrasi sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien. "Modul S-INVEST dikembangkan selain sesuai dengan kebutuhan industri serta target yang telah ditetapkan OJK.

Hal ini merupakan wujud komitmen KSEI untuk terus mendukung pengembangan infrastruktur pasar modal," ungkap dia di Jakarta, Selasa (5/9). Transaksi aset dasar adalah kegiatan yang berkaitan dengan Investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar produk Investasi, seperti trade details, trade allocation, trade confirmation maupun settlement instruction.

Dengan diimplementasikannya modul PTP di S-Invest, maka seluruh kegiatan tersebut dapat dilakukan secara elektronik dan terpusat dengan menggunakan S-Invest. Adapun cakupan layanan SInvest untuk kegiatan Transaksi Aset Dasar meliputi investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar produk investasi, alokasi, proses pemasangan/ pencocokan instruksi penyelesaian transaksi efek, konfirmasi transaksi dan instruksi penyelesaian.

"Untuk dapat menggunakan modul PTP ini pengguna S- Invest juga harus sudah menandatangani perjanjian dengan KSEI," jelas Syafruddin. Persiapan implementasi modul PTP ini sudah dimulai sejak awal 2017 berupa rangkaian kegiatan seperti sosialisasi, pengembangan di KSEI maupun back office pengguna S- Invest, training hands-on hingga proses pengujian. Adapun modul PTP telah efektif digunakan sejak 21 Agustus 2017.

yni/AR-2

Baca Juga: