JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, RUU Terorisme fokus terhadap penangan korban kasus tindak pidana terorisme. Menurutnya sangat penting untuk melindungi saksi dan korban dengan tujuan dapat membantu mengungkap kejahatan tindak pidana terorisme yang dialaminya.

"Perlunya melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi mereka (Saksi dan korban)," ujar Syafi'i saat wawancara di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/9). Lebih jauh ia menegaskan akan pentingnya kompensasi dalam rangka pemenuhan hak-hak saksi dan korban atas rekomendasi LPSK. "Kompensasi berhak diajukan saksi dan korban, asal meminta rekomendasi LPSK terlebih dahulu," ujar politisi Gerindra. rag/AR-3

Baca Juga: