Kemendikbudristek menyatakan RUU Sisdiknas tidak menghilangkan tunjangan guru, sebaliknya dalam draftnya justru mempercepat dan memperluas peningkatan kesejahteraan.

JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Iwan Syahril menyebut Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak menghilangkan tunjangan guru. Menurutnya, draft terbaru justru mempercepat dan memperluas peningkatan kesejahteraan guru.

"Jadi tidak benar bahwa guru itu dalam RUU Sisdiknas ini menghilangkan untuk tunjangan guru, tapi kita ingin meningkatkan secara masif yang ada saat ini," ujarnya dalam taklimat media di Jakarta, Senin (29/8).

Dia mengatakan, meski ada perubahan dalam draft RUU Sisdiknas bulan Agustus 2022, tapi secara prinsip tetap berpihak kepada guru. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru tetap diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Prinsipnya ini hal yang sangat berpihak pada guru. Sangat berpihak bagaimana guru bisa lebih sejahtera dan ini dijamin melalui UU," jelasnya.

Iwan menerangkan, saat ini ada 1,6 juta guru belum mendapat peningkatan kesejahteraan karena belum tersertifikasi. Menurutnya, proses antrean butuh waktu lama karena harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan belum tentu juga yang bersangkutan akan lulus.
"Kalau mau dengan sertifikasi yang ada sekarang, tersandera oleh sertifikasi. Prosesnya lama dan belum tentu akan dapat kesejahteraan penghasilan guru-guru kita," katanya.

Lebih lanjut, Iwan menuturkan, skema pendapatan untuk guru berstatus ASN diatur dalam UU ASN. Jadi untuk guru berstatus ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan dalam pengaturan UU ASN.

Dia menambahkan, untuk guru non-ASN, tambahan penghasilan diberikan melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Pengaturan yang diusulkan oleh RUU Sisdiknas ini adalah bagaimana agar guru-guru kita, yang sudah mendapatkan peningkatan penghasilan itu tetap dijamin sampai mereka pensiun, dan yang belum, yang 1,6 itu bisa segera untuk mendapatkan peningkatan penghasilan," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, dalam Draf RUU Sisdiknas yang diserahkan ke Baleg DPR RI ternyata pasal tentang TPG Guru dihilangkan. Padahal, dalam draft bulan sebelumnya tercantum jelas atau eksplisit. "Ini dapat dibilang dengan istilah korupsi pasal."

Baca Juga: