JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menilai Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memerlukan banyak masukan dari masyarakat agar lebih komprehensif.

"Kami berharap semakin banyak kelompok masyarakat, akademisi, dan para pakar yang menyuarakan berbagai masukan untuk RUU PPSK. Agar semakin banyak opini didengar, Panja semakin tahu aspirasi masyarakat dan diakomodasi dalam RUU ini," tutur Anis, di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan sudah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan telah disampaikan dalam rapat Panja RUU PPSK Komisi XI DPR. "Poin penting adalah transformasi sistem keuangan dari "Bailouts" menjadi "Bailins" yaitu sektor keuangan yang menanggung kerugian saat terjadi krisis, bukan masyarakat," ujarnya.

Anis menjelaskan bahwa RUU PPSK yang sedang dibahas Panja yang disusun DPR dan dilengkapi pemerintah terdiri dari 28 bab, 719 pasal, dan disusun dengan metode Omnibus.

Menurut dia, ada sekitar 12 UU terkait yang diubah oleh RUU PPSK, yaitu UU terkait Perbankan, UU tentang Dana Pensiun, UU tentang Perkoperasian, UU tentang Pasar Modal, UU tentang Surat Utang Negara (SUN), UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU tentang Perasuransian.

"RUU PPSK diharapkan dapat mengurai dan menyelesaikan berbagai persoalan fundamental sektor keuangan," ujarnya.

Merevisi Banyak UU

Di bagian lain, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Tauhid, menilai RUU PPSK merupakan aturan yang strategis karena memiliki kekuatan dalam merevisi banyak UU. Oleh karena itu, dia sependapat bahwa perlu banyak masukan dari berbagai pihak sehingga di dengar panitia kerja (panja) Dewan Perwakilan Rakyat.

Setidaknya terdapat sekitar 9 UU yang akan direvisi oleh RUU P2SK, antara lain UU tentang perbankan, dana pensiun, koperasi, pasar modal, Bank Indonesia, Surat Utang Negara, perdagangan berjangka, hingga asuransi. "Jadi, UU ini diharapkan bisa mengadopsi beragam perkembangan yang nyata dari sektor keuangan, apakah dari faktor teknologi, kelembagaan, termasuk bagaimana perkembangan industri keuangan," kata Tauhid di Jakarta, Jumat (25/11).

Dia menjelaskan RUU P2SK sebenarnya sudah jauh lebih dulu dibahas secara terbatas, namun baru mulai disampaikan secara progresif pada 10 November 2022 dan telah memasuki lebih dari 3-4 kali masa persidangan.

Terbaru, sudah terdapat pembahasan terkait beberapa hal dengan kelembagaan serta industri di sektor keuangan. Saat ini, seluruh pembahasan masih terus berlanjut dan masih ada beberapa pertemuan panitia kerja (panja).

Lantaran isu yang ada dalam pembahasan RUU P2SK sangat strategis, Tauhid menekankan pihaknya berkomitmen untuk tetap bisa memberikan berbagai pandangan, baik yang sudah dibahas maupun yang belum dibahas. "Kami juga akan memberi masukan mengenai konsekuensi dari masing-masing isu strategis yang kami kira sangat penting karena sedikit banyak akan mengubah wajah sektor keuangan," tuturnya.

Ia mengungkapkan ruang publik masih terbuka untuk memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR terkait RUU P2SK, sehingga seluruh pihak dari berbagai masyarakat diperkenankan menyumbangkan saran untuk kemajuan sektor keuangan di Tanah Air.

Baca Juga: