JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR dan akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

"Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam akun twitter resminya di Jakarta, Kamis (30/9).

Meski demikian, dia menyebutkan RUU KUP kini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurutnya, pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah.

"Karena itu, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai," tegasnya.

Dalam kesempatan yang berbeda Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah juga sempat mengatakan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disepakati DPR dan pemerintah menjadi UU.

"DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang di dalamnya telah menyepakati pajak karbon," ucap Said dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022 di Jakarta, Kamis (30/9).

Dengan demikian DPR dan pemerintah sepakat memberikan waktu bagi para pengusaha dan industri atas pemberlakuan pajak karbon dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pembahasan Lama

Terkait penyusunan RUU tersebut, pemerintah telah menyelenggarakan 10 putaran Focus Group Discussion (FGD).

RUU tersebut terus disusun di tengah pandemi Covid-19 sebagai upaya memanfaatkan momentum karena saat ini pemerintah banyak menggunakan pajak untuk insentif bagi pelaku usaha.

Baca Juga: