JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi sangat mendesak untuk menjadi titik tolak berbagai aturan teknis terkait keamanan data digital.

"Semakin lama pembahasannya, apalagi kalau sampai tidak jadi, maka akan membuka celah kejahatan data digital sebagaimana baru saja terjadi bocornya 2 juta data nasabah BRI Life," kata Sukamta saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dia menyoroti laporan Bank Dunia pada Kamis (29/7) yang berjudul "Beyond Unicorns 2021: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia" yang menyebut masih terdapatnya kesenjangan konektivitas dan persoalan keamanan data digital di Indonesia.

"Sorotan Bank Dunia soal lemahnya keamanan data digital di Indonesia bisa berpengaruh terhadap kepercayaan investor dari negara lain. Mereka bisa jadi akan lebih memilih Vietnam atau negara ASEAN lainnya yang telah memiliki regulasi perlindungan data pribadi," ujarnya.

Baca Juga: