JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari menyarankan supaya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang masih menggantung pembahasannya sebaiknya ditarik dulu dari program legislasi nasional (Prolegnas) dan dilakukan revisi. Setelah diperbaiki bisa kembali diajukan pada Oktober 2020 mendatang.

"Kalau dipaksakan akan diselesaikan pada September 2020 ini tidak mungkin. Jadi, sebaiknya ditarik dulu untuk kemudian dimasukkan lagi pada Oktober mendatang, sambil menunggu selesainya RUU Perlindungan Data Pribadi," kata Abdul Kharis dalam diskusi Forum Legislasi RUU Penyiaran: Bagaimana Masa Depan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia? diMedia Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha menambahkan Undang-undang Penyiaran ini sudah dua kali di revisi. Pertama UU 24/1997 dan kedua UU 32/2002."Kemudian dua periode mau merevisi enggak selesai-selesai," kata Syaifullah.

Syaifullah menuturkan, Komisi I DPR sebenarnya ingin mempercepat penyelesaiannya, namun hingga kini masih terbentur RUU Perlindungan Data Pribadi.

"Sebelumnya (Komisi I) ingin mempercepat penyelesaian RUU Penyiaran ini, namun ada hal UU yang mendesak yang kita bahas minggu lalu di tempat ini mengenai PDP (Perlindungan Data Pribadi)," tuturnya. fdl/N-3

Baca Juga: