JAKARTA- Indonesia sudah dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah dan DPR untuk tidak mengesahkan Rancangan Undang- Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Regulasi ini harus disahkan pada tahun depan.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini, Diana Mundong di Jakarta, Minggu (12/12). Menurut Mundong, para pendiri bangsa memproyeksikan Indonesia, sebagai tempat dimana kesetaraan gender ditegakan. Jangan ada ada diskriminasi, eksploitasi, maupun kekerasan, apalagi berbasis gender di negeri ini.

Sayang hingga 73 tahun merdeka, Indonesia merdeka belum menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi perempuan. "Lihat saja kasus Baiq Nuril, Agni di Jogjakarta, Frisca di NTT, pemerkosaan anak pengungsi gempa Sulteng di Makassar, dan masih banyak lagi," kata Mundong. ags/AR-3

Baca Juga: