JAKARTA - Pemerintah terus mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Undang-Undang.

"Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti percepatan pengesahan RUU PKS di DPR," kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP Brian Sriprahastuti di Jakarta, Senin.

RUU PKS telah diusulkan kepada DPR sejak 2016. Namun pembahasan RUU tersebut masih mengambang di parlemen. Siaran pers KSP menyebut masih terdapat pergulatan suara dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR terkait RUU PKS.

Agar RUU PKS di DPR dapat segera diundangkan, KSP menginisiasi pembentukan gugus tugas lintas kementerian/lembaga untuk percepatan pengesahan RUU PKS.

"Gugus tugas ini beranggotakan KSP, KemenkumhamKementerian PPPA, Kejagung, dan Polri. Tugasnya mengawal kinerja politik, aspek substansi, dan komunikasi media," kata Brian.

Baca Juga: