JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) merupakan fondasi penting untuk mencapai Visi Indonesia 2045.

Visi 2045 sendiri merupakan target Indonesia untuk menjadi negara berpendapatan tinggi sehingga mampu masuk sebagai lima besar negara kekuatan ekonomi dunia.

"RUU P2SK akan menjadi tonggak penting bagi reformasi sektor keuangan dan merupakan salah satu fondasi penting untuk mendorong perekonomian menuju Visi Indonesia Emas 2045," katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (8/12).

Sri Mulyani menegaskan penting bagi Indonesia untuk memperkuat sektor keuangan sehingga dapat berjalan secara optimal dalam menjalankan peran intermediasi dan mendorong roda perekonomian masyarakat.

Menurutnya, RUU P2SK sangat tepat waktu dan sangat relevan karena saat ini terdapat dinamika perekonomian global dan domestik yang masih dipenuhi ketidakpastian sehingga perlu diantisipasi dan direspon.

"Tantangan ini termasuk ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan," ujarnya.

Terlebih lagi, Indonesia baru saja berjuang melewati dampak pandemi Covid-19 dan masih akan menghadapi tantangan baru seperti meningkatnya harga komoditas yaitu energi dan pangan.

Indonesia juga harus menghadapi tantangan kebijakan kenaikan suku bunga di negara-negara maju yang menimbulkan dampak capital outflow termasuk juga potensi resesi serta tekanan terhadap sektor keuangan.

Karena itu, RUU P2SK menjadi sangat penting untuk menjawab tantangan saat ini termasuk tantangan masa depan yaitu perubahan iklim serta potensi disrupsi dari perkembangan teknologi digital terhadap aktivitas perekonomian.

Dia melanjutkan, RUU P2SK adalah reformasi yang sangat penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia secara sustainable dan merata di seluruh pelosok Tanah Air.

Sri Mulyani menuturkan sektor keuangan yang stabil, dalam, inovatif, efisien, inklusif dan dipercaya akan mampu mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara kuat, seimbang, inklusif dan berkesinambungan.

Penguatan Industri

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyebutkan kelembagaan dan stabilitas serta pengembangan dan penguatan industri sektor Keuangan menjadi ruang lingkup RUU P2SK. "RUU P2SK akan menjadi momentum bagi reformasi sektor keuangan kita," katanya.

Dolfie yang sekaligus merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK menjelaskan kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka penguatan jaring pengaman sistem keuangan merupakan salah satu pokok pembahasan Panja.

Aspek itu dilakukan dengan memperkuat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar tercipta pengambilan keputusan yang efektif untuk menjaga stabilitas dan pengembangan sistem keuangan.

Kemudian juga memperkuat mandat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: