“Penanganan wabah dan Kejadian Luar biasa (KLB) ini akan lebih komprehensif karena kami belajar dari pandemi Covid-19."

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dinilai telah menghadirkan mekanisme penanganan wabah yang lebih komprehensif berdasarkan pengalaman pandemi Covid-19.

"Penanganan wabah dan Kejadian Luar biasa (KLB) ini akan lebih komprehensif karena kami belajar dari pandemi Covid-19," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dalam Dialog Forum Legislasi diikuti dalam jaringan di Jakarta, Selasa (4/7).

Nadia mengatakan terdapat lebih dari 350 pasal dalam RUU Kesehatan yang mengatur penanganan wabah. Ketentuan itu dibagi dalam tiga fase, yakni kewaspadaan, penanganan, dan pascawabah maupun KLB.

Menurut Nadia RUU Kesehatan menyatakan bahwa wabah maupun KLB adalah penyakit menular dan tidak menular yang baru, penyakit yang muncul kembali, ataupun penyakit endemis yang meningkat dua kali besar dari kejadian biasa.

RUU Kesehatan juga mengakomodasi kebutuhan SDM kesehatan untuk dimobilisasi dari kalangan tenaga kesehatan maupun masyarakat di luar sistem kesehatan yang ada. Contohnya, mahasiswa kedokteran yang masih bersekolah, rekrutmen lulusan baru, relawan, dan lainnya yang tergabung dalam Tim Cadangan Tenaga Kesehatan. "Seperti saat gempa bumi kemarin di Yogyakarta, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan relawan lainnya sudah siap," katanya.

Baca Juga: