Semua pihak terkait diminta memberikan masukan soal RUU Jakarta yang mulai digarap, di mana dengan kelebihan sebagai pusat perekonomian diperkuat.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyerap aspirasi publik terkait penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.

"Hanya tersisa kurang lebih 2 tahun, Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibukota negara. Karena itu, kita harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta," ungkap Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, di Jakarta, Jumat (31/3).

Menurut siaran persnya, saat ini tak kurang dari waktu 2 tahun, status Jakarta sebagai ibukota negara akan berakhir saat akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara atau IKN.

Dalam undang-undang dimaksud, sudah ditetapkan ibukota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur. Konsekuensinya Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi.

Suhajar yang saat ini merangkap jabatan sebagai Pelaksana Harian Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri mengemukakan, naskah akademis RUU Jakarta sudah dibuat Pemprov DKI. Saat ini, Kemendagri membuka ruang luas untuk menyerap aspirasi terkait materi dalam RUU dimaksud.

"Makanya, pada Jumat ini, kami mendengarkan tanggapen dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan. Selanjutnya, kami akan mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus, dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru," ungkapnya.

Bagi Kemendagri, ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru yakni di bidang pemerintahan dan perekonomian meliputi perdagangan serta jasa.

Di bidang pemerintahan, besar keinginan pemerintahan Jakarta itu cukup satu tingkat saja seperti saat ini. Jadi tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota. Dia juga berpendapat jabatan Deputi Gubernur yang ada saat ini, tak perlu lagi ada di masa mandatang.

Suhajar mengatakan, momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah bagus di Jakarta harus dipertahankan. Karena separuh dari perekonomian Indonesia berkat pengaruh DKI. Yakni, 25% untuk Pulau Jawa dan 17% untuk Indonesia. APBD DKI 8% dari seluruh APBD di Indonesia.

"Dari sisi ini harus dipertahankan yakni kekhususan bidang ekonomi perdagangan dan jasa harus terus ditingkatkan," kata dia.

Sementara itu, Asisten bidang Pemerintahan Sekda Pemprov DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, uji publik ini tak bisa dipisahkan dari sejarah panjang ibukota Jakarta.

"Jakarta ke depan akan jadi apa dan seperti apa. Pertanyaan ini harus jadi sentral perhatian dan pertanyaan jajaran Pemprov," kata Sigit.

Fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara segera berakhir. Namun, kata Sigit, ada hal yang harus diingat bahwa Jakarta secara ekonomi selama ini dan masih sebagai pusat perekonomian nasional.

Selain itu, ungkap Sigit, saat ini Kota Jakarta berada di urutan ke 45 kota global di dunia.

"Kami selaku perangkat organisasi daerah berharap agar deputi gubernur tetap dipertahankan karena adanya tuntutan yang menginginkan Jakarta jadi kota global yang bersaing tinggi. Juga memikirkan kemungkinan terintegrasi wiilayah Jakarta jadi kota megapolitan bersama Bogor Puncak Cianjur," pungkas dia.

Baca Juga: