BANDUNG - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebonwaru, Bandung menggagalkan upaya penyelundupan barang narkotika diduga berjenis sabu-sabu dan tembakau gorila. Barang terlarang ini dibungkus dengan kemasan makanan ringan dan deodoran.

"Barang itu berasal dari titipan pengunjung Rutan. Dari kemasan kamuflase itu, ditemukan empat paket tembakau gorila, dan satu paket sabusabu dibungkus plastik," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, di Bandung, Selasa (23/6).

Menurut Aris, orang yang membawa atau menitipkan barang itu sudah terdeteksi dan masih dalam upaya pengejaran oleh aparat. Selain barang terlarang itu, petugas juga menemukan alat hisap yang diduga untuk digunakan untuk menghisap tembakau gorila. Seluruh barang tersebut, kini diamankan sebagai barang bukti. Pihak Rutan, tambah Aris, telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat dan Satuan Narkoba Polrestabes Bandung sebagai tindak lanjut penemuan tersebut. Selanjutnya aparat memeriksa dan pengembangan lebih lanjut. Perang Lawan Narkoba Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Bandung, Riko Stiven menyampaikan hal tersebut sebagai wujud pihaknya berperang menghadapi peredaran narkoba.

"Ini merupakan komitmen nyata Rutan Bandung untuk perang melawan narkoba, dan tindak lanjut perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk senantiasa melaksanakan pencegahan peredaran narkoba serta upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban," kata Riko.

Peredaran narkoba ini sungguh memprihatinkan. Masih sering terjadi upaya penyelundupan dengan berbagai cara. Seperti dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara), Brigjen Pol Henry P Simanjuntak pihaknya menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 6.006,83 gram di perairan Pantai Amal, Tarakan pada Jumat (19/6).

"BNNP juga berhasil menangkap dua tersangka berinisial ES dan EY yang merupakan pemasok. Kedua ditangkap saat berada di speed boat," kata Brigjen Pol Henry P Simanjuntak di Tarakan.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil laporan dari masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas yang mencurigakan orang memancing di perairan Pantai Amal. Kemudian petugas BNNP Kaltara dibantu aparat Bea Cukai Tarakan melakukan pengembangan laporan.

"Barang bukti sabu tersebut ditemukan di speed boat yang dibungkus dalam plastik bening sebanyak enam bungkus," kata Henry. Tersangka ES pekerjaan sehari-hari sebagai tukang las dan EY sebagai motoris speed boat. n

Ant/N-3

Baca Juga: