JAKARTA - Kementerian BUMN menugaskan I Rusdono Banu untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perum Jamkrindo menggantikan Diding S Anwar yang mulai memasuki masa pensiun.

Pergantian direksi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No 187/MBU/09/2017 mengenai Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Jamkrindo yang dipublikasikan Kementerian BUMN di Jakarta, Kamis (7/9).

Surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai pemilik modal yang diserahkan oleh Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan Kementerian BUMN Bandung Pardede di Jakarta pada 7 September 2017. Selain menjabat sebagai Plt Direktur Utama, I Rusdono Banu juga menjalankan tugas sebagai Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Risiko sampai penunjukan pengganti yang definitif.

Dalam surat keputusan tersebut, Kementerian BUMN juga memberhentikan Bakti Prasetyo sebagai Direktur Bisnis Penjaminan karena juga telah memasuki masa pensiun. Sebagai pengganti Bakti Prasetyo, Kementerian BUMN menunjuk Amin Masudi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Penjaminan Bisnis Suretyship dan Non Bank Perum Jamkrindo.

Ant/AR-2

Baca Juga: