JAKARTA - Seorang wanita berinisial FS (42) ditangkap dan menjadi tersangka karena menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika, di Warakas I, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Tersangka mengaku menjadi perantara pengedaran narkotika empat kali. Ia menunggu perintah dari seorang berinisial L sekaligus pemasok narkoba tersebut," kata Kepala BNN Kota Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Bambang Yudistira, Senin (12/6).

Bambang mengatakan tersangka melakukan tindak pidana narkotika golongan I. Pengungkapan ini lanjutan penggerebekan Selasa (16/5) pukul 14.00 WIB. Aparat menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

"Dari informasi tersebut, tim menyelidiki Warakas I, Tanjung Priok, dan berhasil meringkus tersangka wanita FS tadi yang berumur 42 di kediamannya," kata Bambang.

Dari penyelidikan, BNN Jakarta Utara menemukan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih sebagai narkotika golongan I seberat 86,39 gram. Selain itu, ditemukan barang bukti berupa dua buah ponsel warna merah dan hijau, juga ditemukan satu timbangan digital dan tiga kotak kecil penyimpanan berwarna cokelat.

"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kota Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut," katanya.

Bambang mengapresiasi masyarakat atas informasi yang menjadi awal pengungkapan kasus tersebut. Sebab, informasi yang diberikan telah menyelamatkan lebih kurang 100 jiwa.

Baca Juga: