BOGOR - Dinas Kesehatan Kota Bogor menemukan tiga lagi kasus warga Kota Bogor yang terkonfirmasi positif Covid-19, MInggu (2/8), sedangkan, Sabtu (1/8), menemukan delapan kasus warga Kota Bogor yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, mengatakan dengan tambahan tiga kasus positif Covid-19 pada, MInggu, jumlah kasus positif di kota hujan itu menjadi 293 kasus.

Menurut Retno, panggilan Sri Nowo Retno, kasus positif yang sembuh pada hari ini tidak ada, jumlahnya tetap 190 kasus, sehingga persentase tingkat kesembuhan kasus positif di Kota Bogor sampai hari ini adalah 64,84 persen.

Dengan adanya tambahan tiga kasus positif Covid-19, maka jumlah pasien kasus positif dalam perawatan di Kota Bogor jumlahnya bertambah menjadi 82 kasus.

Sedangkan, kasus positif yang meninggal dunia pada hari ini tambah satu kasus, setelah sebelumnya selama 11 hari tidak ada kasus yang meninggal dunia.

Seperti dilansir Antara, satu kasus positif yang meninggal dunia adalah pemilik rumah makan Pondok Bahrein di Kelurahan Bantarjati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor, Dedie A Rachim, menutup sementara operasional Rumah Makan Pondok Bahrein selama 14 hari sejak Jumat (31/7), karena pemilik rumah makan dan keluarganya di rumah makan tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.

Menurut Dedie, GTPP Covid-19 memutuskan keluarga pemilik rumah makan Pondok Bahrein menjadi klaster baru Covid-19 di Kota Bogor, setelah dari hasil tes usap (swab) diketahui ada delapan orang terkonfirmasi positif Covid-19. "Dari delapan orang tersebut, tercatat enam orang warga Kota Bogor dan dua orang warga Kabupaten Bogor," katanya.

Pemilik rumah makan itu, kata dia, sebelumnya telah menjalani perawatan intensif di ruang isolasi di RSUD Kota Bogor, sedangkan anggota keluarganya ada yang menjalani perawatan di rumah sakit dan ada yang menjalani isolasi mandiri di rumah. "Dinas Kesehatan Kota Bogor, saat ini telah mendata sebanyak 17 orang yang melakukan kontak erat dengan keluarga pemilik rumah makan dan telah dilakukan tes usap," katanya.

Operasi Masker

Pemerintah Kabupaten Bogor tengah gencar melakukan razia terhadap masyarakat yang tak mengenakan masker di sekitaran pusat-pusat keramaian wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Tadi keliling ke beberapa objek wisata di Kawasan Puncak Cisarua khususnya, masih ditemukan oleh kami yang tidak mengenakan masker. Saat itu juga kami langsung ingatkan dan beri sanksi sosial," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah.

Menurutnya, wilayah sasaran operasi yaitu tempat-tempat wisata yang mulai kembali ramai dikunjungi masyarakat. Bagi masyarakat yang kedapatan tak mengenakan masker langsung diberikan sanksi di tempat.

Seperti diketahui, Bupati Bogor, Ade Yasin mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB). Di dalamnya mengatur denda senilai 50 ribu rupiah bagi warganya yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

n P-5

Baca Juga: