Di masa pandemi Covid-19 saat ini, Kementerian Agama melakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah agar kegiatan keagamaan tetap berjalan, masyarakat terus produktif, tetapi tetap aman dari Covid-19. Karena itulah, rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam pencegahan dan penularan Covid-19.

Masyarakat harus menyesuaikan aktivitas seiring adanya pandemi Covid-19. Jangan sampai jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Padahal, masyarakat juga harus bisa tetap produktif. Untuk itu, protokol kesehatan jadi kunci untuk mencegah penularan Covid-19.

Sejak Covid-19 merebak pada awal Maret 2020, seluruh kegiatan masyarakat terganggu. Bahkan, kegiatan keagamaan juga tidak bisa berjalan sebagaimana biasanya.

Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan penanganan Covid-19 dalam konteks keagamaan. Beberapa kebijakan tersebut yaitu penyesuian untuk kegiatan keagamaan hingga pembatalan ibadah haji pada 2020 maupun perayaan Natal. Kebijakan tersebut bertujuan agar masyarakat tetap bisa produktif dan aman dari Covid-19 selama masa pandemi.

Terkait aktivitas keagamaan khususnya selama masa pandemi Covid-19, wartawan Koran Jakarta, Muhamad Ma'rup, mewawancarai Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, dalam beberapa kesempatan. Berikut petikan wawancaranya.

Bisa Anda jelaskan langkah-langkah pencegahan dan penanganan pandemi khususnya dari sektor keagamaan?

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi. SE tersebut dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19. Jadi perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Penerbitan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan dampaknya. Sekaligus meminimalisasi risiko terjadinya kerumunan dalam satu lokasi. Rumah ibadah harus jadi contoh terbaik pencegahan penularan Covid-19.

Panduan ini mengatur kegiatan inti dan kegiatan sosial di rumah ibadah. Berdasarkan situasi nyata terhadap situasi pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah tersebut. Meski daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan tersebut terdapat penularan Covid-19, maka tempat ibadah yang dimaksud tidak diperkenankan menyelenggarakan ibadah berjamah atau kolektif.

Di lapangan sendiri masih kerap terjadi pengumpulan massa untuk kegiatan keagamaan, bahkan terjadi penularan. Bagaimana tanggapan Anda?

Saya berharap semua pihak, apalagi tokoh agama, bisa lebih arif dan proaktif dalam ikhtiar mencegah setiap potensi penularan Covid-19 termasuk meminimalisir setiap potensi kerumuman. Contohnya, kegiatan pengajian adalah hal positif dalam mencerahkan umat. Namun di tengah pandemi, pelaksanaan pengajian juga harus disesuaikan sehingga tidak berpotensi mengakibatkan masalah kesehatan bagi warga.

Pemerintah terus berupaya mengatasi pandemi Covid-19. Tapi tentu perlu partisipasi masyarakat, khususnya dalam kepatuhan menerapkan protokol kesehatan. Jadi, saya berharap kerumuman massa dalam berbagai bentuk kegiatan dapat dihindari terlebih dahulu. Ini masih pandemi. Kegiatan pengajian dan lain sebagainya, bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga umat tetap bisa mengikutinya, tanpa harus berkerumun sebagaimana biasanya.

Untuk perayaan Natal tahun ini adakah arahan-arahan khusus?

Kami juga telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di masa pandemi Covid-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020.

Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19. Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia.

Selain kegiatan ibadah, aktivitas keagamaan juga ada di lembaga pendidikan khususnya yang berada di bawah Kemenag. Bagaimana kondisinya saat ini?

Pandemi Covid-19 membawa dampak serius dalam berbagai sektor, termasuk sektor pendidikan agama dan keagamaan. Sejak Maret 2020, satuan pendidikan ditutup. Lebih dari 10 juta siswa di bawah binaan Kementerian Agama terpaksa harus melaksanakan belajar dari rumah dengan segala keterbatasan yang ada. Ini sebagai bagian dari dampak Covid-19.

Saya merasakan kesedihan dan ketidaknyamanan semua pihak, mulai dari siswa, guru, orang tua, dan masyarakat secara umum atas model dan praktik pembelajaran jarak jauh, terutama bagi sebagian besar satuan pendidikan, termasuk siswa dan guru yang belum mempunyai kapasitas yang memadai untuk menghadapi situasi pembelajaran yang mungkin belum pernah dialami sebelumnya.

Bagaimana upaya Kemenag mengatasinya?

Kami telah melakukan beberapa langkah untuk mendukung pembelajaran dari rumah melalui Platform e-learning Madrasah. Platform ini memungkinkan guru untuk mengadakan kelas jarak jauh melalui konferensi video secara terintegrasi, mengunggah materi belajar dan tugas-tugas, menerapkan kuis dan tes online, dan siswa dapat mengirimkan tugas mereka serta mengakses bahan ajar secara online.

Kami juga telah bermitra dengan operator telekomunikasi untuk memberikan subsidi bagi para guru dan siswa. Dengan begitu, mereka dapat mengakses internet menggunakan ponsel mereka untuk pembelajaran jarak jauh. Kami juga memberikan pelatihan serta dukungan lain untuk guru yang menggunakan platform pembelajaran online.

Kami juga menyediakan panduan kurikulum darurat bagi para guru agar mereka dapat terus mengajar dengan platform online secara efektif selama keadaan darurat seperti pandemi Covid-19. Kemenag juga mengambil kebijakan fleksibilitas penggunaan dana BOS untuk mendukung efektivitas dan Keberhasilan Belajar dari Rumah (BDR).

Terkait persiapan untuk pembelajaran tatap muka (PTM) Januari 2021 nanti seperti apa?

Pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Kami harus akui ternyata untuk saat ini opsi pembelajaran tatap muka di kelas masih menjadi pilihan yang paling efektif. Hal ini disebabkan masih terjadi ketimpangan dalam hal kesiapan infrastruktur dan jaringan IT, kesiapan silabus dan kurikulum darurat, dan juga kesiapan dan budaya serta literasi digital guru dalam menjalankan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi ini.

Kementerian Agama menyetujui dan mendukung SKB Empat Menteri ini sepenuhnya. Semoga rumusan kebijakan yang kita hasilkan pada kesempatan ini dapat bermanfaat dan menjadi solusi atas kebutuhan akan keberlangsungan hak belajar bagi anak-anak kita. Mari kita laksanakan kebijakan penyesuaian pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu diperhatikan dan dijunjung tinggi.

Lebih khusus tentang ibadah umat Islam yaitu ibadah haji, bagaimana kondisinya untuk tahun depan?

Kemenag telah merealisasikan anggaran operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M sebesar 89,73 persen atau senilai 6.455.264.838 rupiah. Meskipun tahun 2020 tidak ada pemberangkatan ibadah haji, Kemenag tetap mengelola keuangan operasional ibadah haji. Dana ini berasal dari dana Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan Sumber lain yang sah.

Meskipun pada musim haji tahun 1441H/2020M tidak ada pemberangkatan jemaah haji, namun terdapat realisasi biaya operasional haji berupa pengadaan gelang jemaah haji dan buku manasik jemaah haji. Gelang dan buku manasik tersebut rencananya tetap akan dibagikan kepada jemaah haji untuk pemberangkatan tahun 1442H/2021M. Untuk gelang saat ini masih ada di vendor, sementara untuk buku manasik telah didistribusikan kepada seluruh jemaah yang semestinya berangkat di tahun ini.

Untuk ibadah haji tahun depan apa sudah ada kepastian terkait kuota?

Hingga hari ini belum ada penetapan kuota haji 1442M/2021M dari pemerintah Arab Saudi. Info ini didapat dari Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, dan Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Oman Fathurahman, untuk melakukan pengawasan pelaksanaan umrah di masa pandemi pada 9 November 2020. Jawaban mereka (pemerintah Arab Saudi) "masih terlalu dini untuk membicarakan tentang itu".

Meski begitu, kami telah menyiapkan tiga skenario pemberangkatan haji, yakni pemberangkatan jemaah haji dengan kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji. Namun demikian, pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan pelaksanaan ibadah haji dengan kuota penuh. Kami juga terus melakukan komunikasi dan lobi terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M.

Kita semua berharap agar wabah ini segera berakhir, sehingga penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M dapat berjalan secara normal seperti penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya.

Pada masa pandemi Covid-19 sudah ada pemberangkatan Umrah. Bagaimana pemantauan dan evaluasinya?

Memang betul ada penyelenggaraan ibadah umrah tiga gelombang pada 1, 3, dan 8 November 2020 di masa pandemi. Jumlah jemaah 359 orang, dan diberangkatkan oleh 44 Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU). Berdasarkan pelaksanaan tersebut ada beberapa catatan yaitu perlunya karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal tiga hari, pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil SWAB/PCR yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.

Selain itu, jemaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jemaah menginap. Keempat untuk kedatangan di Tanah Air, akan dilakukan prosedur karantina oleh KKP Bandara Soetta jika Jemaah tidak dapat menunjukkan bukti hasil PCR/SWAB positif dari kesehatan Saudi. Nantinya, jemaah akan dilakukan tes PCR/SWAB selama masa karantina, dan baru diijinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal setelah menunjukkan hasil negatif.

Selain pandemi, tantangan lain dalam keagamaan ini adalah kerap munculnya konflik, baik dalam satu agama maupun lintas agama. Bagaimana Anda menyikapi ini?

Agama selalu lahir dalam misi mulia, yaitu perdamaian dan keselamatan. Namun, seiring perkembangan zaman dan kompleksitas kehidupan manusia, teks-teks penafsiran agama mengalami multitafsir, menyesuaikan dengan kondisi geososio budaya masyarakatnya.

Sebagian pemeluk agama tidak lagi berpegang teguh pada esensi dan hakikat ajaran agamanya, melainkan bersikap fanatik pada tafsir kebenaran versi yang disukainya dan terkadang yang sesuai dengan kepentingan ekonomi dan politiknya, maka konflik pun tidak terhindari. Hal-hal semacam ini tidak saja terjadi di Indonesia, tapi juga di berbagai belahan dunia.

Teks-teks penafsiran agama acapkali bergeser dari agama itu sendiri. Dalam tataran normatif ilahiyyah, kebenaran kitab suci, secara harfiah bisa dikatakan mutlak. Namun, dalam tataran historis-interpretatif, kebenaran bisa juga diklaim relatif.

Bagaimana mengatasi perbedaan-perbedaan ini, khususnya di Indonesia yang beragam secara kepercayaan?

Ada enam agama yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Khonghucu. Selain itu, masih ada ratusan agama leluhur dan penghayat kepercayaan yang hidup serta berkembang di bumi pertiwi. Di masing-masing agama dan kepercayaan itu terdapat pandangan-pandangan yang berbeda.

Pemeluk agama berhak berpandangan bahwa yang dianutnya adalah agama yang paling benar. Namun disisi lain, pemeluk agama berbeda juga punya hak berpandangan hal yang sama bagi agama yang dianutnya. Untuk itulah pentingnya rasa saling menghargai dan menghormati antar pemeluk agama dan kepercayaan lainnya.

S-2

Baca Juga: