JAKARTA - Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi akan menjadi dasar bagi percepatan proses transisi energi di Tanah Air. Sebab itu, perlu partisipasi semua pihak termasuk provinsi untuk menyukseskan agenda transisi energi.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (11/2), yang disampaikan pada forum peluncuran Transisi Energi G20 baru-baru ini mengatakan visi pengelolaan energi adalah terwujudnya pengelolaan energi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dengan memprioritaskan pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi dalam rangka mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional.

Saat menghadiri rapat audiensi percepatan penyusunan RUED Provinsi Banten, yang diselenggarakan di Kantor DPRD Provinsi Banten, Kamis (10/2), Satya mengatakan perlunya peran dan manfaat RUED Provinsi bagi daerah untuk menjamin ketersediaan energi di daerah hingga 2050. Hal itu untuk mendukung rencana pembangunan dan pengembangan daerah, termasuk kawasan industri, dan sebagai dasar daerah untuk mengajukan anggaran melalui APBN/APBD untuk pengembangan infrastruktur energi daerah terutama energi baru terbarukan (EBT).

Turut hadir dalam audensi itu anggota DEN Musri Mawaleda, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten Tubagus Luay, Anggota Komisi IV DPRD Banten, Ali Murdin dan Ubaidilah, serta Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto.

Lebih lanjut dikatakan, peran dan manfaat RUED Provinsi adalah membuka potensi pengembangan ekonomi dari pembangunan infrastruktur energi baik hulu maupun hilir, industri pengolahan dan industri lainnya serta memberikan kepastian ketersediaan energi bagi investor untuk melakukan investasi di daerah.

Anggota DEN lainnya, Musri Mawaleda, berharap penyusunan RUED Provinsi Banten dapat selesai pada 2022 ini, meskipun sempat mengalami moratorium karena pengaruh UU Cipta Kerja.

Hingga 2021, sebanyak 22 provinsi telah menetapkan perda RUED. Sementara itu, empat provinsi dalam proses fasilitasi nomor register di Kemendagri dan empat provinsi sudah memasukkan dalam propemperda pada 2021-2022 dan sedang melakukan pembahasan dengan DPRD salah satunya Banten.

Anggota DPRD Banten, Tubagus Luay, seperti dikutip dari Antara, mengakui penyusunan RUED memang tertunda karena ada penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Jadi Momentum

Dalam kesempatan terpisah, Anggota Komisi VII DPR, Dyah Roro Esti, berharap ajang G20 yang berlangsung di Indonesia pada tahun ini dapat menjadi momentum bagi percepatan proses transisi energi di Tanah Air.

Dia mengatakan bahwa mitigasi perubahan iklim tidak lepas dari sektor energi, dengan sekitar 30 persen dari total emisi karbon berasal dari sektor tersebut. "Salah satu prioritas kami di Komisi VII DPR RI yang membidangi sektor energi, riset, inovasi, dan industri dalam rangka mendorong pemanfaatan energi bersih adalah RUU tentang EBT. Mengingat juga perlu adanya terobosan agar tercapainya target 23 persen bauran energi nasional kita dari EBT pada 2025," katanya dalam diskusi panel Peluncuran Transisi Energi G20.

Dengan pemanfaatan EBT di Indonesia yang baru 2,5 persen dari total potensi yang dimiliki maka perlu kerja sama multisektoral, baik pemerintah, legislator, swasta, dan masyarakat umum.

Baca Juga: