BEKASI - Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, membuka layanan kesehatan gratis hanya dengan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada seluruh warga setempat yang belum terfasilitasi Kartu Sehat (KS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Bagi pasien yang tidak memiliki KS, saat mendaftarkan diri akan diberikan surat perjanjian rawat jalan sebagai rekomendasi layanan dan jaminan kelengkapan administasi untuk mendapatkan pelayanan," kata Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD kota Bekasi Tri Sulistianingsih di Bekasi, Selasa (6/2).
Menurut dia, layanan yang dapat diakses secara gratis itu meliputi penebusan obat, rawat inap, rawat jalan, dan lainnya.
Pihaknya mengimbau bagi warga Kota Bekasi yang belum memiliki KS berbasis NIK bisa langsung menggunakan KTP apabila ingin berobat ke RSUD kota Bekasi.
KS adalah program subsidi kesehatan yang dijalin oleh Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD setempat sejak 2017 melalui alokasi dana operasional sebesar 200 miliar rupiah lebih pada 2018.
Pihaknya mencatat, saat ini Pemkot Bekasi telah mencetak sebanyak 297.000 keping Kartu Sehat (KS) yang di dalamnya terdapat 1.014.000 jiwa masyarakat yang memperoleh fasilitas kesehatan gratis dari total 2,6 juta jiwa warga setempat.Ant/P-5