BOGOR - Rumah Sakit Lapangan (RSL) Kota Bogor secara keseluruhan telah merawat 142 pasien positif Covid-19 dan pada Minggu (14/2) merawat 48 pasien atau 75 persen dari 64 tempat tidur tersedia.

Juru Bicara RSL Kota Bogor dr Armein Sjuhari Rowi MKes, mengatakan 142 pasien positif Covid-19 tersebut adalah jumlah secara keseluruhan, sejak RSL beroperasi pada 18 Januari 2021.

Menurut Armein, dari 142 pasien positif yang pernah dirawat, 98 pasien sudah dinyatakan sembuh, dirujuk, dan keluar atas permintaan sendiri (APS). "Ada 68 pasien yang telah dinyatakan sembuh, 18 pasien dirujuk ke RSUD Kota Bogor untuk perawatan lebih intensif, dua pasien melanjutkan isolasi mandiri, serta empat pasien APS," katanya, di Bogor, Minggu (14/2).

Sedangkan 48 pasien positif Covid-19 yang sedang dirawat di RSL Kota Bogor, yakni 28 pasien perempuan dan 20 pasien laki-laki, yang seluruhnya pasien dengan gejala ringan. "Pasien laki-laki dirawat di ruang rawat lantai tiga, sedangkan pasien perempuan dirawat di ruang lantai dua, yakni ruang rawat isolasi bertekanan negatif," ucapnya.

Berdasarkan asal pasien, dari Kota Bogor 34 pasien, Kabupaten Bogor sebanyak 11 pasien, serta tiga pasien lainnya dari daerah luar Bogor, yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Tangerang.

Menurut Armein, RSL Kota Bogor menerima pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan yang dirujuk dari fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Bogor dan pasien tersebut telah terkonfirmasi positif melalui tes usap PCR.

Bebas Zona Merah

Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok di Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa tidak ada lingkungan rukun tetangga (RT) di wilayahnya yang tergolong berada di zona merah berdasarkan parameter yang ditetapkan dalam instruksi menteri dalam negeri.

"Kota Depok juga sudah membentuk Posko Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan, satu lingkungan RT dikategorikan berada di zona merah jika dalam tujuh hari terakhir kasus infeksi virus korona ditemukan di sepuluh rumah.

Berdasarkan ketentuan itu, satu lingkungan RT dikategorikan berada di zona oranye jika ada enam hingga 10 sepuluh rumah dengan kasus Covid-19 dalam tujuh hari terakhir, dikategorikan berada di zonazona kuning jika ada sampai lima rumah dengan kasus Covid-19 dalam tujuh hari terakhir, dan digolongkan berada di zona hijau bila tanpa kasus Covid-19.

Ketentuan mengenai zonasi RT itu berlaku hingga 22 Februari 2021 sesuai dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

Baca Juga: