JAKARTA - Polda Metro Jaya mempersilakan Roy Suryo minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena merupakan haknya sebagai warga negara. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (21/7).

"Kami silakan saja. Itu merupakan hak yang bersangkutan memposisikan diri sebagai saksi atau korban," katanya. Endra mengatakan tetap akan memproses kasus meme stupa Candi Borobudur. Dia masih tetap sebagai terlapor."Tetapi, proses terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya sebagai terlapor," ujarnya.

Endra sudah melakukan pemeriksaan Roy Suryo sebagai saksi. Hingga kini penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi berkas. Menurut Endra, pengaduan kepada LPSK tidak mempengaruhi penyidikan.

Untuk jadwal pemeriksaan lanjutan, Endra mengaku penyidik akan memberikan kepada Roy.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terkait laporan Kurniawan Santoso. Terlapor adalah Roy terkait meme Borobudur.

Baca Juga: