JAYAPURA - Tim gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika, Sabtu (8/10), menangkap Roy Marthen Howai, daftar pencarian orang (DPO) kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Papua.

"Benar yang bersangkutan sudah ditangkap sekitar pukul 15.00 WIT lalu, dan saat ini masih diperiksa," kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra.

Kasus mutilasi empat warga Timika melibatkan 10 orang pelaku, diantaranya 6 anggota TNI dan 4 warga Sipil. Sembilan terduga pelaku sudah ditangkap dan ditahan di dua lokasi berbeda. Roy Marthen Howai sebelumnya masuk daftar DPO karena melarikan diri.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat rekonstruksi di Papua September lalu mengatakan, Roy bukan aktor utama dalam kasus mutilasi itu. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa Roy merupakan aktor mutilasi.

"Banyak pembicaraan yang masyarakat menangkapnya salah satu berbagai keterangan itu macet di Roy Marthen Howai, kok kesannya dia dijadikan pelaku utama. Jadi Roy bukan pelaku utama, dia pelaku saja. Dan penting polisi untuk segera menangkap Roy biar terangnya peristiwa ini semakin lama semakin terang," katanya.

Baca Juga: