JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/8). RJ Lino adalah terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.

"Hari ini, Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.Ia mengatakan, penahanan RJ Lino telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Namun dia masih ditahan di Rutan KPK Jakarta.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang nantinya memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan. Sebelumnya, RJ Lino telah ditahan KPK pada 26 Maret 2021. Namun penetapan tersangka dilakukan pada Desember 2015.

Baca Juga: