JAKARTA - KPK mengeksekusi mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap sejumlah 100.000 dollar Singapura (1 miliar rupiah) dari pengusaha.

Pada hari Kamis (6/5) jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil. "Rizal dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pidana 4 tahun," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Rizal Djalil divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan pada tanggal 26 April 2021 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Rizal dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah 100.000 dollar Singapura dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku pemilik PT Minarta Dutahutana karena mendapatkan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Rizal divonis 6 tahun penjara ditambah denda 250 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Apalagi, kata dia, hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK yang meminta Rizal untuk membayar uang pengganti sebesar 1 miliar rupiah karena menilai suap yang diterima Rizal tidak merugikan keuangan negara dan berasal dari pribadi Leonardo Jusminarta. Hakim juga tidak mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik seperti tuntutan JPU KPK karena menilai bahwa hukuman badan sudah memberikan efek jera.

Baca Juga: