Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan standar terbaru untuk penyediaan rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam pasal 1 disebutkan pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi mantan Presiden atau Wakil Presiden yang dilakukan dengan mekanisme pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah, atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kedinasan.

Sementara, dalam pasal 2 disebutkan untuk rumah harus berada di wilayah Indonesia. Selain itu, lokasinya juga mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

"Memiliki bentuk keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan Presiden atau Wakil Presiden, serta tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan wakil presiden," isi dalam PMK tersebut, dikutip Kamis (4/8).

Dalam aturan ini juga, tanah yang diadakan paling banyak 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di DKI Jakarta. Selain itu, standar rumah setara dengan nilai tanah di DKI Jakarta (1.500 meter persegi) untuk yang berlokasi di luar DKI Jakarta.

Kemudian, untuk bangunan harus ada ruang yang mendukung aktivitas mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga. Adapun desain tata ruang juga bisa memberikan kenyamanan bagi penghuninya, spesifikasi, hingga fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.

Sementara itu, untuk perhitungan nilai tanah penanggaran rumah dilakukan tahapan yaitu Menteri Sekretaris Negara mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perhitungan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di DKI Jakarta. Ini termasuk perkiraan pengembangan kenaikan nilai pasar tanah atau bangunan sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden paling lambat 3 tahun sebelum berakhirnya masa jabatan.

Nantinya, Menkeu menugaskan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk turun survei agar mendapat perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di DKI Jakarta.

Sebelumnya dalam aturan yang lama, pengadaan tanah untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden seluas-luasnya 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di DKI Jakarta. Sementara, untuk yang di luar DKI Jakarta dibatasi seluas-luasnya 2.500 meter persegi.

Baca Juga: