BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengatakan dirinya baru akan mengumumkan keputusan untuk bergabung ke salah satu partai politik paling tidak hingga akhir 2022.

"Hingga saat ini, begitu banyak dinamika yang terjadi dalam perpolitikan nasional menjelang 2024. Ya nanti dikabari. (Pengumuman partai politik pilihannya) masih di tahun ini," kata Ridwan Kamil, di Bandung, Kamis (29/9).

Dia menuturkan pada Rabu (28/9) malam telah bertemu dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono. Akan tetapi, katanya, Agung Laksono yang ditemuinya tidak memposisikan diri sebagai petinggi Partai Golkar, tetapi sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

"Kemarin malam itu bertemu Wantimpres lebih tepatnya sehingga saya dapat nasihat supaya fokus berprestasi dalam pembangunan. Kalau karier politiknya nanti menyesuaikan dengan prestasi yang ditampilkan," katanya.

Sebelumnya Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono memberikan sejumlah nasihat kepada Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil. "Jadi dalam pertemuan antara Pak Agung Laksono dengan Ridwan Kamil kemarin malam di Bandung, Pak Agung memberikan nasihat kepada Ridwan Kamil agar terus bekerja untuk warga Jawa Barat," kata Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jabar Aria Girinaya kepada wartawan di Bandung, Kamis.

Dalam pertemuan tersebut Agung Laksono, kata Aria, ditemani sejumlah pengurus PDK Kosgoro 1957 Jabar.

Aria menuturkan pertemuan tersebut tidak diagendakan secara khusus dan bersifat silaturahmi antara Ridwan Kamil dengan Kosgoro 1957.

Hindari Polarisasi

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmad Bagja mengimbau masyarakat menghindari polarisasi politik menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) untuk menjaga iklim kondusif menjelang Pemilu 2024.

"Ke depan hal-hal yang harus dihindari adalah terjadinya polarisasi SARA, khususnya dilakukan di fasilitas keagamaan dan pendidikan," kata Bagja di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Pernyataan Bagja tersebut terkait dengan penyebaran sebuah tabloid yang diduga berisikan kampanye terselubung dan disebarkan di beberapa masjid di Kota Malang, Jawa Timur.

Bagja mengatakan bahwa saat ini memang belum masuk tahapan kampanye Pemilu 2024 sehingga Bawaslu melakukan upaya-upaya preventif terkait potensi pelanggaran pemilu.

Menurut dia, ketika tahapan kampanye berjalan, pelanggaran pemilu seperti penggunaan fasilitas keagamaan untuk kampanye masuk pidana.

Baca Juga: