SURABAYA - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul pada Kamis (10/10), mengungkapkan bahwa untuk mencegah kasus pelecehan seksual di panti asuhan Tangerang, Banten, yang baru-baru ini terungkap, terjadi kembali, bersama dinas sosial kabupaten/kota Kementerian Sosial akan menertibkan keberadaan yayasan yang tidak memiliki izin.
"Kasus di Tangerang kemarin cukup memilukan sekali. Nah Itu ilegal, maka kita akan bersama-sama dengan dinas sosial kabupaten/kota untuk semacam "patroli", untuk memastikan bahwa panti-panti asuhan itu berizin," ujarnya usai menghadiri Dialog Interaktif Pilar-Pilar Kesejahteraan Sosial Jawa Timur di Surabaya.
Dia menjelaskan, saat ini terdapat 16 ribu panti asuhan yang terdaftar, dengan 12 ribu di antaranya telah terakreditasi. Namun sisanya lebih dari 3.000 yayasan sosial atau panti asuhan yang tidak memenuhi syarat dan beroperasi tanpa mengantongi izin.
"Di dalam itu macam-macam kalau tidak ada izinnya. Bisa yang aneh-aneh itu, pelecehan seksual, perdagangan orang, atau cari uang (bantuan) saja, dan lain-lain," ungkapnya.
"Bahkan ada 500 lebih (panti asuhan) yang hilang kontak, ikut sosialisasi setelah itu hilang. Yang seperti ini perlu dipastikan, jangan sampai mereka beroperasi diam-diam. Atau beroperasi tidak ada penghuninya, tapi kalau minta bantuan cepat sekali, atau beroperasi untuk kedok-kedok lain.
Gus Ipul menjelaskan, agar mengantongi legal beroperasi itu pengurus panti asuhan harus mengurus surat-surat perizinan lewat dinas sosial di masing-masing kabupaten/kota, lalu mendaftar ke Kemensos menggunakan e-akreditasi.
menegaskan .
Untuk itu, Gus Ipul akan menggerakkan Dinas Sosial di tiap daerah untuk mengecek kelengkapan perizinan lembaga kesejahteraan sosial se- Indonesia. Termasuk memastikan validitas lembaga beserta segenap pengurus dan lokasinya.
"Nah ini kita akan kerja sama dengan kabupaten/kota. Kita sedang serius supaya bisa melindungi anak-anak kita, supaya masa depan mereka terjaga," pungkasnya.