PADANG - Sebanyak 1.206 pemilik usaha di Sumatera Barat mendapatkan teguran dari pihak kepolisian akibat lokasi mereka terjadi kerumunan saat libur akhir tahun yang dimulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Selasa mengatakan teguran terbanyak diberikan oleh Polres Dharmasraya kepada 254 pemilik usaha di daerah mereka yang buka dan menimbulkan keramaian.

"Sesuai imbauan Gubernur restoran, rumah makan, kafe atau yang lainnya diperbolehkan buka dengan sistem belanja lalu dibawa pulang, namun saat itu banyak yang makan di lokasi dan menimbulkan kerumunan sehingga harus ditindak," kata dia.

Kemudian Polresta Padang memberikan teguran kepada 208 pemilik usaha yang masih membandel saat penutupan sejumlah destinasi wisata untuk mengantisipasi penyebaran pandemik Covid-19 di daerah tersebut.

Setelah itu Polres Bukittinggi yang menegur 131 pemilik usaha yang ada di wilayah hukum mereka selama masa tersebut.

Setelah itu ada Polres Pesisir Selatan yang menegur 126 pemilik usaha dan Polda Sumbar sendiri menegur 61 pemilik usaha yang ada di provinsi itu.

Ia mengatakan Kota Padang, Bukittinggi dan Kabupaten Pesisir Selatan merupakan kawasan yang memiliki sejumlah destinasi wisata dan menjadi tujuan masyarakat saat liburan.

"Sesuai aturan mereka yang masih buka kita berikan teguran dan jika masih melanggar kita berikan sanksi seusai aturan yang ada," kata dia. Ant/N-3

Baca Juga: