JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup ruang masuknya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Terkini, sebanyak 4.657 ekor ikan dengan aneka jenis koi dimusnahkan oleh Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta I.

Ribuan ikan tersebut (ikan koi, cichlidae, pleco, dan Geophagus surinamensis) yang dimusnahkan merupakan ikan yang diimpor dari Jepang, Thailand, dan Kolombia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada periode 30 Mei- 27 Juli 2021.

"Pemusnahan ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," terang Kepala BKIPM, Rina melalui keterangannya, Kamis (2/9).

Rina mengungkapkan, pemusnahan ini dilakukan setelah jajarannya melakukan pengujian. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar KIPM Jakarta I dan uji banding ke BUSKIPM serta Balai KIPM Surabaya I, pada ikan koi tersebut ditemukan HPIK jenis Carp edema virus disease (CEVD)/ Koi sleepy disease dan pada ikan Cichlidae_ditemukan HPIK jenis lRed sea bream iridovirus (RSIV).

"Sedangkan untuk ikan Pleco dan Geophagus surinamensis dilakukan pemusnahan karena tidak dilengkapi dengan Surat Rekomendasi Pemasukan (Impor) dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya," jelasnya.

Adapun opsi pemusnahan, sejalan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan, dan Media Pembawa.

Dalam regulasi tersebut disebutkan Red Sea Bream Iridoviral Disease dan Carp edema virus disease merupakan organisme penyebab Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) Golongan I yang dilarang pemasukan ke dan penyebarannya di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Pemusnahan kita lakukan di Instalasi Karantina Ikan BBKIPM Jakarta I dengan cara perendaman (short bathing) menggunakan larutan formalin untuk selanjutnya dikubur. Pemusnahan dilakukan oleh tim Pengendali Hama dan Penyakit Ikan BBKIPM Jakarta I dengan disaksikan oleh pemilik dan saksi dari instansi terkait," katanya.

Sebelumnya, Menteri Trenggono menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021, regulasi ini menjadi bagian dari pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit ikan karantina yang kian berkembang. Dalam regulasi ini, menyebut terdapat sejumlah virus, bakteri, parasit dan jamur yang dibagi dalam kelompok pisces, crustacea, mollusca, dan amphibian.

Baca Juga: