JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen terus mewujudkan amanah perundang-undangan dalam memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan industri halal yang berfokus pada pengaturan, fasilitasi, pembinaan, serta pengawasan. Langkah strategis ini guna mendukung Indonesia untuk tampil sebagai mesin ekonomi halal global.
"Salah satu upaya yang kami realisasikan adalah membentuk unit baru, yakni Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH)," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Peluncuran Program Fasilitasi Halal, Kamis (19/8).
Sebagai program awal PPIH, Kemenperin hadir dalam pemberian Fasilitasi Penyelia Halal bagi Kawasan Industri Halal Safe and Lock serta Industri Kecil dan Menengah (IKM) di wilayah Jawa Timur. "Diharapkan kegiatan ini dapat menstimulus berkembangnya ekosistem halal dan memperkuat daya saing produk nasional," jelas Menperin.
Selain itu, untuk memacu industri yang maju dan berdaya saing, Kemenperin mendorong agar pelaku industri mampu merespon dan beradaptasi dengan dinamika dan tren global termasuk peluang pasar, khususnya global.
Industri halal telah berkembang menjadi sektor manufaktur baru yang tumbuh menjadi bisnis global dengan pertumbuhan paling cepat di seluruh dunia. Hal ini seiring semakin banyaknya negara yang menerima konsep halal sebagai salah satu faktor penentu mutu sebuah produk.
Menperin menyebut ukuran pasar ekonomi halal baik di dalam maupun luar negeri sangat besar. Laporan dari Global Islamic Economy Indicator (GIEI) pada 2020/2021 mencatat potensi pasar global produk halal diperkirakan mencapai 3 trilliun dollar AS di tahun 2023.