JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Russia bertemu membahas larangan ekspor produk kelapa ke Negeri Beruang Merah. Indonesia menyayangkan keputusan pelarangan sementara ekspor produk kelapa Indonesia oleh Russia.

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Prio Pambudi mengatakan pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah perbaikan dan meminta Russia untuk mencabut larangan ekspor tersebut. Menurutnya, produk minyak kelapa sawit (palm oil) Indonesia telah memiliki standar tinggi sesuai standar internasional.

Selain pelarangan ekspor produk kelapa, kedua negara juga membahas mengenai registrasi beberapa Unit Pengolahan Ikan (UPI) Indonesia yang akan masuk ke pasar Russia. "Kami meminta Pemerintah Russia bisa memfasilitasi percepatan proses registrasi tersebut," ujar Edi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/5), usai bertemu dengan Deputi Menteri Pembangunan Ekonomi Rusia Dmitry Volvach membahas larangan ekspor produk kelapa asal Indonesia.

Dia menyampaikan peningkatan kerja sama di sektor pariwisata, rencana kerja sama di bidang halal pada sektor teknologi, infrastruktur, dan investasi, serta percepatan penyelesaian perundingan Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA) juga dibahas oleh kedua belah pihak pada kesempatan tersebut.

"Perjanjian perdagangan dengan EAEU sangat penting bagi kedua pihak untuk meningkatkan kerja sama di bidang perdagangan," katanya.

Edi berharap perjanjian tersebut dapat memberikan manfaat kepada para pelaku usaha di Indonesia. Dia mengatakan pembentukan perjanjian tersebut akan menjadi rujukan untuk meningkatkan standar produk dan komoditas ekspor Indonesia maupun negara anggota EAEU.

Pengaturan Standardisasi

Sementara itu, Dmitry Volvach menyampaikan pihaknya berharap pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan usulan ekspor produk daging asal Russia yang telah disesuaikan berdasarkan sertifikasi halal.

"Kami juga mengusulkan kepada Indonesia untuk mendiskusikan pembentukan sebuah pengaturan standardisasi bersama secara bilateral untuk produk farmasi," ujarnya.

Selain itu, kedua pihak juga sepakat untuk melanjutkan koordinasi terkait jadwal pelaksanaan Pertemuan Sidang Komisi Bersama (SKB) ke-13 Indonesia-Rusia Bidang Kerja Sama Perdagangan, Ekonomi, dan Teknik serta Pertemuan ke-6 Working Group on Trade, Invesment, and Industry (WGTII) Indonesia-Russia.

Baca Juga: