Dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian yang mendekati nihil, Indonesia mulai masuk masa endemi Covid-19.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status pandemi Covid-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi Covid-19. Keputusan itu diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian Covid-19 yang mendekati nihil.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/6).

Seperti dikutip dari Antara, Presiden Jokowi mengatakan hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Badan PBB untuk Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), kata Presiden Jokowi, juga telah mencabut status public health emergency of international concern.

Meskipun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

"Tentunya dengan keputusan ini perekonomian nasional bergerak semakin baik dan meningkatkan status kehidupan ekonomi sosial masyarakat," kata Presiden Jokowi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengemukakan kebijakan menyikapi endemi Covid-19 di Indonesia diatur lebih lanjut lewat Keputusan Presiden (Keppres).

"Kami menyambut baik keputusan Presiden mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia, dan berikutnya melihat aturan-aturan lain yang terkait dan perlu disesuaikan, termasuk Keppres terkait hal itu," kata Nadia.

Nadia mengatakan keputusan pemerintah mengakhiri status pandemi Covid-19 ditandai dengan dicabutnya Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

"Saat ini, keputusan lanjutan yang mengatur tentang situasi endemi di Indonesia masih dalam proses pembahasan bersama pemangku kepentingan terkait bersama Presiden Joko Widodo," kata Nadia.

Protokol Kesehatan

Menurut dia, salah satu dampak dari berakhirnya status kedaruratan kesehatan di Indonesia adalah pelimpahan kendali Covid-19 kepada masing-masing individu, termasuk skema pembiayaan perawatan pasien Covid-19, protokol kesehatan, hingga vaksinasi yang tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah.

Nadia mengatakan skema pembiayaan perawatan pasien Covid-19 bagi masyarakat tidak mampu masih dalam proses transisi ke kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Saat pandemi, rumah sakit klaim langsung ke Kemenkes, tetapi nanti lewat BPJS Kesehatan. Diverifikasi datanya, jika benar, baru pemerintah bayar melalui mekanisme klaim BPJS, tetapi sumber uangnya bukan BPJS," katanya.

Terkait dengan protokol kesehatan, kata Nadia, diserahkan kepada masing-masing pemangku kepentingan terkait, baik di sektor transportasi, layanan pendidikan, maupun pengelola kawasan umum.

Ia mengatakan program vaksinasi Covid-19 dipastikan tetap berlanjut pada masa endemi lewat integrasi ke dalam program rutin pemerintah sebagai upaya mitigasi jangka panjang.

"Sampai sore ini masih dibahas. Belum ada perubahan aturan sampai nanti keluar aturan baru," katanya.

Sementara itu, pakar ilmu kesehatan yang juga Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Tjandra Yoga Aditama, mengemukakan penggunaan istilah "pencabutan pandemi" Covid-19 di Indonesia tidak tepat.

"Istilah 'pencabutan pandemi' mungkin tidak terlalu tepat. 'Pan' artinya semua atau banyak. Jadi, istilah pandemi itu menggambarkan keadaan semua atau banyak negara, katakanlah keadaan dunia," kata Tjandra.

Baca Juga: