YOGYAKARTA - Penantian panjang penyusunan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik (SPBE) yang dilakukan sejak 2016 telah berakhir. Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres itu dengan Nomor 95 tahun 2018 pada 2 Oktober 2018.

Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Tengku Edy Syahputra, mengatakan dengan ditekennya Perpres tersebut, kini Indonesia memiliki payung hukum penerapan e-government.

"SPBE dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, efisien dan efektif yang berorientasi pada pelayanan berkualitas guna mewujudkan Nawacita," ungkap dia, saat sosialisasi Perpres tersebut, di Yogyakarta, Jumat (23/11).

Sosialisasi tersebut dihadiri 19 kementerian/lembaga di tingkat pusat, 17 pemerintah provinsi, 87 pemerintah kabupaten, dan 30 pemerintah kota.

Sosialisasi dikemas dalam format diskusi panel yang terbagi dalam tiga sesi dengan tiga tema yang berbeda. Narasumber yang dihadirkan merupakan pakar dari kementerian/ lembaga yang ikut dalam tim perumus Perpres tersebut.

Edy mengatakan, Perpres SPBE merupakan landasan kebijakan pelaksanaan SPBE yang terang, terpadu, efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta peningkatan kualitas layanan publik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.

Tidak Terintegrasi

Ia menambahkan, penerapan SPBE sebenarnya bukan hal baru karena sudah mulai diterapkan sejak lahirnya Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e- Government. Hanya saja selama ini pembangunannya bersifat sektoral sehingga menyebabkan pemborosan anggaran akibat terbangunnya silo-silo sistem yang tidak terintegrasi. Tiap kementerian/ lembaga membangun aplikasinya sendiri-sendiri sehingga anggaran TIK bertambah setiap tahun tapi utilitasnya hanya mencapai 35 persen.

"Oleh karena itu, dibutuhkan tata kelola terpadu dalam penyelenggaraan SPBE di internal instansi pemerintah dan juga antarinstansi pemerintah. Penerapan dan penetapan infrastruktur SPBE, perencanaan sampai penganggaran SPBE harus saling terpadu," ungkap Edy. YK/E-3

Baca Juga: