Dubes Malasyia telah minta maaf kepada Indonesia terkait kasus Adelina. Dubes juga mohon agar Menaker RI tidak melakukan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia.

MATARAM - Pemerintah Indonesia menyambut baik usulan Malaysia terkait kesepakatan baru (MoU) untuk menjamin keselamatan tenaga kerja Indonesia (TKI). Ini dilakukan menyusul tewasnya Adelina Lisao akibat disiksa majikannya, serta serangkaian kasus yang menimpa pekerja Indonesia lainnya.

"Kemarin kita mendorong agar MoU itu jalan lagi. Kedua MoU itu kan sudah beberapa kali kita dorong. Pertama November 2017 kemarin, kita undang Malaysia, tetapi yang datang bukan pejabat, tapi yang kita undang semestinya selevel eselon 1, namun yang datang selevel eselon 3 dan 4. Bahkan 4 sehingga ini tidak dilanjutkan," ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhir pekan lalu.

Sebelumnya, Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, mengatakan pihaknya berkomitmen tidak akan melindungi warganya yang terbukti menganiaya para pekerja. Pernyataan tersebut merupakan satu dari empat poin utama yang akan disampaikan Dubes Malaysia untuk RI, Zahrain Mohamed Hashim, kepada Menteri Ketenagakerjaan, M Dhakiri, sebagai usulan kesepakatan baru.

Menurut Ahmad Zahid, Malaysia akan mengajukan nota kesepahaman (MoU) yang baru, setelah perjanjian sebelumnya tak berlaku lagi sejak 2016. Kedua, lanjut dia, pemerintah Malaysia dan aparat penegak hukum tidak akan pernah melindungi atau menutupi kasus penganiayaan, tidak hanya melibatkan asisten rumah tangga, tapi juga semua pekerja asing.

Setelah itu, kata Hery, pihaknya kembali berkomunikasi untuk menindaklanjuti upaya awal kita. "Terus kita bersua lagi. Kemarin Dubes Malasyia datang ke Menteri (Menaker) untuk minta maaf atas apa yang dilakukan oleh bironya di Malaysia. Pak Dubes mengharapkan kepada Menaker RI agar tidak dilakukan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia," paparnya.

Hery mengharapkan pertemuan dengan pihak Malaysia nanti terealisasi. "Harapan kita kalau nggak bisa, masih jalan buntu lagi, ya kita harus ambil sikap. Sikapnya harus apa, nah harus minta masukan dari semua pihak di antaranya Kemenlu dan BNPTKI. Memang kebijakan ada di Kemnaker, apakah diputuskan atau dicari jalan keluarnya," jelasnya.

Dijelaskannya, Presiden Joko Widodo sudah meminta pengiriman TKI ini benar-benar termonitor secara baik. "Kemarin kan Presiden sudah memutuskan harus one channel. Nah, itu kan salah satu solusi agar pengiriman ke kedua negara termonitor. Dari hulu sampai hilir termonitor. Namun, ini sampai sekarang belum. Konsepnya sudah ada, tetapi tindak lanjutnya belum," ujarnya.

Usulkan Moratorium

Sebelumnya, Dubes RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana, juga mengusulkan penghentian sementara (moratorium) pengiriman TKI ke Malaysia karena kasus Adelina. Perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu meninggal dunia pada 11 Februari, setelah disiksa majikannya dan dipaksa tidur di luar dengan anjing Rottweiler selama sebulan.

Adelina mengalami luka di kaki, tangan, dan wajah. Hasil pemeriksaan menunjukkan penyebab meninggalnya Adelina karena kegagalan fungsi organ tubuh yang disebabkan dari kurang darah. Dalam kasus ini, polisi Malaysia menahan tiga majikan Adelina, yakni adik-kakak masing-masing berusia 36 dan 39 tahun, serta ibu mereka berusia 60 tahunan.

Indonesia pernah menangguhkan pengiriman TKI ke Malaysia pada 2009, lalu dicabut pada 2011. Saat ini ada sekitar 200.000 TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. ion/E-3

Baca Juga: