JAKARTA - Indonesia mengamati secara dekat adanya peningkatan ketegangan antara India dan Pakistan di wilayah Kashmir. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menggarisbawahi dan mengharapkan pihak-pihak yang bertikai untuk meredakan ketegangan dan mencoba menyelesaikan masalah melalui jalur diplomatik dan negosiasi.

"Karena eskalasi ketegangan tentunya tidak akan menguntungkan siapa pun. Indonesia menyampaikan harapannya agar komunikasi dan diplomasi dikedepankan," kata pelaksana tugas juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (6/8).

Peningkatan ketegangan terjadi setelah pada Senin (5/8) lalu, pemerintah India mencabut status khusus Jammu dan Kashmir. Sejak keduanya dipisahkan, India dan Pakistan telah 3 kali terlibat perang pada 1948, 1965, dan 1971, dimana dua diantaranya mengenai sengketa Kashmir.

Berdasarkan Pasal 370 Konstitusi India, Jammu dan Kashmir berhak memiliki konstitusi sendiri, bendera sendiri, dan kebebasan mengurus semua hal kecuali urusan luar negeri, pertahanan, dan komunikasi. Namun, status khusus tersebut berakhir setelah Presiden India meneken dekrit pencabutan pasal tersebut. Ant/I-1

Baca Juga: