Pemenang tender pertama tidak mampu memenuhi persyaratan dokumen, sehingga dihentikan. Dia sempat me­lakukan langkah hukum.

BEKASI - Rencana revitalisasi Pasar Baru Cikarang, Bekasi, dilelang ulang. Sebab proses serupa yang dilakukan dengan batas akhir pendaftaran pekan kedua Januari 2024 hanya ada dua peserta.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menyatakan hingga batas akhir pelaksanaan pendaftaran lelang revitalisasi Pasar Baru Cikarang Rabu (10/1), hanya ada dua peserta. "Minimal mesti tiga peserta yang mendaftar mengikuti lelang revitalisasi pasar," kata Gatot di Cikarang, Rabu.

Dia mengatakan, opsi lelang ulang disiapkan dengan koordinasi terkait pembahasan lanjutan bersama panitia lelang dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Bekasi. Jika jumlah peserta kurang dari tiga, kemungkinan besar proses lelang akan diulang lagi.

Namun, perlu dicatat bahwa untuk lelang kedua pun, jika peserta yang mendaftar tetap tidak sampai minimal tiga, langkah-langkah selanjutnya akan dipertimbangkan. Dia mengaku opsi penunjukan langsung pun dimungkinkan apabila pada lelang tahap kedua nanti tidak memenuhi batas minimal jumlah pendaftar.

Perusahaan yang ditunjuk nanti wajib memenuhi ketentuan persyaratan. Gatot memastikan menempuh prosedur resmi untuk menentukan investor yang layak untuk melaksanakan revitalisasi dan mengelola Pasar Baru Cikarang. Saat ini kondisi pasar sudah sangat memprihatinkan sehingga harus cepat direvitalisasi.

"Kami tidak ingin asal menentukan investor. Sebab kalau asal pilih investor hasilnya tidak maksimal," tandasnya. Dia tidak mau merugikan para pedagang. Maka, dia akan lebih selektif dalam menentukan investor. Lebih baik agak lama, namun hasilnya bisa maksimal.

Sejak 2014

Proses revitalisasi pasar ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2014. Pemerintah daerah saat itu menetapkan pemenang lelang PT Sanjaya. Namun dia ternyata tidak mampu melengkapi persyaratan dokumen yang diminta.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan beberapa kali kesempatan kepada pemenang lelang. Akan tetapi perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan. Akhirnya pemerintah daerah memutuskan mengakhiri kerja sama dengan PT Sanjaya.

"Sebagai pemenang lelang, dia sudah diberi kesempatan. Karena menyangkut hajat orang banyak, pemda menilai PT Sanjaya tidak mampu membangun Pasar Cikarang sebab tidak dapat melengkapi dokumen. Maka dilakukan pemutusan kerja sama," tandasnya.

PT Sanjaya kemudian melakukan beberapa kali proses hukum. Semula perusahaan itu menggugat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Bekasi. Dia kemudian mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Bandung, dan kembali berakhir dengan penolakan.

Perusahaan kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama meski telah ditolak. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, Gatot melalui kajian hukum yang sesuai dengan regulasi merencanakan menggelar lelang terbuka.

Pasar Baru Cikarang seluas 2,2 hektare, dihuni 1.626 pedagang dengan Hak Pemakaian Tempat (HPT). "Kalau kami hanya fokus dalam proses hukum, ada beberapa yang dirugikan," katanya.

Pertama, pedagang terganggu tempat usaha atau perekonomian.Kedua, pemerintah terganggu sumber pendapatan daerah.

Baca Juga: